Manokwari, TABURAPOS.CO – Paulus K. Simonda, SH selaku penasehat hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah KONI Provinsi Papua Barat berinisial AW, menepis sekaligus membantah rumor yang beredar jika kliennya bisa keluar masuk rumah tahanan (rutan) Polda Papua Barat.
Ditegaskannya, informasi yang menyebut bahwa kliennya sering keluar rutan dan pulang ke rumah, tidak berdasarkan bukti dan fakta.
“Saya sebagai pengacara AW sangat keberatan dengan pernyataan bahwa klien saya, yang katanya, bukan fakta, sering keluar tahanan, pergi ke rumahnya,” ujar Simonda yang bertandang ke redaksi Tabura Pos, Selasa (8/8) pagi.
Menurut dia, pernyataan yang ditujukan terhadap kliennya, AW, seharusnya didasarkan fakta dan bukti nyata, bukan sekedar berdasarkan foto, lalu disebut AW sering keluar rutan Polda Papua Barat.
“Apakah melihat langsung klien saya pergi ke rumahnya? Apakah dia melihat dengan mata kepala sendiri? Bukan cuma hanya sekedar lihat foto saja, bahkan di foto tersebut tidak terlihat AW,” sesalnya.
Untuk itu, Simonda menegaskan, apabila ada media yang memberitakan kliennya sering keluar masuk rutan Polda Papua Barat, apalagi tanpa konfirmasi, bukan suatu fakta, tetapi opini belaka.
“Kita harus berbicara fakta, bukan opini, katanya. Bukan hanya sekedar melihat foto mobil, lalu menyatakan dia keluar. Mana dia keluar, siapa yang melihat? Apakah bisa membuktikan atau tidak, bahwa klien saya ada di rumah, bukan melalui foto mobil? Ini perlu dipertanyakan,” tegas Simonda dengan nada tanya.
Terkait rumor tersebut, Simonda mengaku sudah mengonfirmasi langsung ke Dirtahti Polda Papua Barat tentang rumor tersebut, tetapi tegas Dirtahti, untuk keluar dari tahanan ada standar operasional prosedur (SOP), tidak bisa seenaknya saja.
“Contoh keluar kalau misalnya dia sakit parah, dibawa untuk berobat. Kalau pulang ke rumah, itu tidak akan terjadi. Jadi, saya membantah klien saya keluar dari tahanan,” tandas Simonda.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH menyebut bahwa dirinya menerima informasi jika salah satu tahanan dugaan tipikor berinisial AW sering terlihat bisa keluar masuk rutan Polda Papua Barat pada malam hari.
Diungkapkannya, diduga yang bersangkutan ‘diizinkan’ keluar dengan sebuah mobil rental berwarna merah maroon, Senin (31/7) malam dan kembali keesokan harinya ke rutan Polda Papua Barat, Selasa (1/8) sekitar pukul 05.30 WIT.
Namun, ia mengakui belum tahu ke mana AW pergi ketika meninggalkan rutan Polda Papua Barat. Di samping itu, Warinussy menyebut bahwa tersangka juga diinformasikan bisa pergi meninggalkan rutan Polda Papua Barat, kemudian membawa sejumlah belanjaan dalam jumlah banyak.
“Misalnya pernah yang bersangkutan memasukkan sekitar 10 karton air mineral ke selnya sendiri,” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos, Jumat (4/8) lalu.
Oleh sebab itu, ia meminta Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel T.M. Silitonga memeriksa para anggotanya yang diduga ‘turut berperan’ dalam peristiwa keluar-masuknya AW.
Seperti diketahui, AW bersama dua orang lagi, DI dan LS, ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat terkait dugaan tipikor dana hibah KONI Provinsi Papua Barat Barat. [AND-R1]


















