Manokwari, TABURAPOS.CO – Penanganan kasus penyitaan 1 kontainer diduga berisi minuman beralkohol atau minuman keras (miras), masih didalami penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat, sejak diamankan pada Selasa (1/8) malam.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel T.M. Silitonga yang dikonfirmasi perihal penanganan kasus miras sebanyak 1 kontainer, menyarankan agar bisa ditanyakan ke Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus I. Napitupulu.
“Tanya Dirnarkoba ya, masalah teknis, saya serahkan kepada Dir. Kalau kebijakan, nanti saya,” kata Kapolda yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (9/8).
Dijelaskan orang nomor 1 di jajaran Polda Papua Barat dan Papua Barat Daya ini, Ditresnarkoba-lah yang menyidik kasus tersebut.
“Nanti tanya Pak Dir, karena mereka yang menyidik segala macam, tidak mungkin saya. Kalau dasar penahanannya, itu teknis-lah, silakan tanyakan ke Dir ya,” imbuh Silitonga.
Sementara Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus I. Napitupulu menjelaskan, sekarang penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pemilik miras tersebut.
“Masih dalam proses untuk mengetahui kepemilikannya,” jawab Napitupulu yang dikonfirmasi Tabura Pos via pesan WhatsApp, Rabu (9/8).

Ditanya kapan kasus ini akan dilimpahkan dan dasar hukum penyitaan barang bukti 1 kontainer yang diduga berisi miras, ungkap Diresnarkoba, pihaknya belum mengetahui siapa pemiliknya dan masih melakukan pendalaman. “Nanti setelah diketahui pemiliknya mas,” tambah Napitupulu.
Sedangkan ditanya tentang dasar penanganan dari 1 kontainer yang diduga berisi miras tersebut, Diresnarkoba menerangkan, miras tersebut diduga tidak mempunyai izin, melanggar perda, dan undang-undang lain.
“Diduga tidak memiliki izin miras yang dipasok. Melanggar perda, dan undang-undang lain yang nanti kita dalami juga,” pungkas Diresnarkoba.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat dikabarkan berhasil menyita 1 kontainer yang diduga kuat berisi minuman beralkohol atau miras di Jl. Trikora, Wosi, Manokwari, Selasa, 1 Agustus 2023 malam.
Kini, kontainer Tanto dengan nomor seri CICU 85944122G1 tersebut dalam keadaan tergembok dan di-police line, diamankan di halaman Polda Papua Barat.
Informasi yang dihimpun Tabura Pos, barang bukti kontainer berisi miras tersebut diduga milik seorang pengusaha tempat karaoke di Kabupaten Manokwari berinisial NS.
Pengusaha berinisial NS ini merupakan resedivis (pengulangan tindak pidana) dalam kasus miras yang pernah disidangkan di PN Manokwari.
NS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasok, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol.
Selanjutnya, NS dijatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 5 karton miras jenis Bir Bintang ukuran 330 ml dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000. [AND-R1]