Manokwari, TABURAPOS.CO – Seorang polisi gadungan berinisial MF alias F (20 tahun), dilaporkan pacarnya berinisial DL (28 tahun), seorang tenaga honor di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah dilaporkan korban, DL ke SPKT Polresta Manokwari, Selasa (8/8).
“Dia ditangkap tim gabungan SPKT, Propam, dan Sabhara di rumah korban,” kata Kasat Reskrim kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Kamis (10/8).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Fakaubun, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti sepasang baju PDH Polri, sepasang baju PDL, rompi, peluru flash ball born, dan sejata laras panjang jenis airsoft gun tipe M4.
Diterangkannya, setelah melakukan penangkapan dan pendalaman, kemudian diperiksa, pelaku mengaku menipu korban yang berstatus pacarnya, dengan cara mengambil sejumlah uang.
Dirincikan Kasat Reskrim, penipuan pertama, pelaku meminjam uang sebesar Rp. 18 juta untuk usaha jual beli kayu. Sedangkan kedua, lanjut dia, mengambil uang di ATM milik korban tanpa sepengetahuan korban sebesar Rp. 85 juta.
“Mereka berpacaran. Pelaku sering menginap di rumah korban dan korban ditipu kalau pelaku berdinas di Polres Teluk Bintuni, di Reskrim. Dalam kesehariannya, pelaku seringkali bilang ke korban jika pelaku akan berkantor di Polda Papua Barat,” tambah Fakaubun.
Ditanya tentang barang bukti baju seragam yang dipakai pelaku, Kasat Reskrim menerangkan, pelaku sendiri yang menjahitnya, sedangkan barang bukti peluru dan senjata, dipinjam dari temannya, seorang PNS dengan alasan mau diperbaiki.
“Soal barang bukti ini, kita masih dalami. Pelaku sudah lama mengaku menjadi anggota Polri dari bulan Maret dan korban merasa sangat tertipu dengan kejadian ini,” tandas Fakaubun.
Kasat Reskrim menerangkan, dalam kasus ini, pelaku mengaku sebagai anggota Polri, hanya sebagai modus untuk mendapat banyak uang.
Saat ini, kata Fakaubun, pelaku sudah diamankan di Polresta Manokwari, sambil melengkapi berkas perkara dan akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Pelaku ini sudah lama di Manokwari dan sekolah dari SMA juga di Manokwari. Dia dari SMA di sini, umurnya 20 tahun. Dia tidak ada pekerjaan. Sebelumnya dia hanya bantu-bantu di stan kayu. Sementara kita dalami, korbannya baru satu orang dan kemungkinan ada korban lain,” tandas Kasat Reskrim. [AND-R1]