Manokwari, TABURAPOS.CO – Kemenkumham Provinsi Papua Barat mengusulkan 832 orang untuk menerima remisi HUT Proklamasi RI ke-78 pada 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Dannie Firmasyah menjelaskan, pengusulan remisi diberikan terhadap 832 narapidana di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Dirincikan Firmansyah, sebanyak 96 orang di Lapas Kelas II B Fakfak, 424 orang di Lapas Kelas II B Sorong, 176 orang di Lapas Kelas II B Manokwari, 27 orang di Lapas Kelas III Teminabuan, 25 orang di Lapas Kelas III Kaimana, 17 orang di LPP Kelas III Manokwari, 8 orang di LPKA Kelas II Manokwari, dan 59 orang di Rutan Kelas II B Teluk Bintuni.
Lanjut dia, dari 832 narapidana yang diusulkan sebanyak 826 orang untuk menerima remisi umum (RU) I atau masih menjalani masa pidana, sedangkan RU II atau langsung bebas sebanyak 6 orang, terdiri dari 5 orang di Lapas Sorong dan 1 orang di Lapas Teminambuan.
“Dari 832 orang itu juga terdapat anak pidana sebanyak 16 orang, terdiri dari 7 orang di Lapas Sorong, 8 orang di Lapas Manokwari, dan 1 orang di Rutan Teluk Bintuni,” kata Firmansyah kepada para wartawan di Kantor Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Rabu (9/8).
Ia mengungkapkan, mereka yang diusulkan untuk menerima remisi dari berbagai kasus, yakni 24 orang terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dari semua UPT, dan 171 orang terkait kasus narkotika. “Selebihnya pidana umum, seperti pencurian dan lain sebagainya,” katanya.
Diakuinya, khusus untuk tipikor sudah bisa diusulkan untuk menerima remisi selama memenuhi persyaratan, berkelakuan baik jika berkelakuan baik. “Kalau dulu kan tidak bisa. Dengan adanya permen baru, sudah bisa,” kata Firmansyah. [AND-R1]