Manokwari, TABURAPOS.CO – Direksi PT. SDIC Cement Papua Indonesia, Maruni, Kabupaten Manokwari, Rahel Mumu, tampaknya enggan memberikan keterangan dalam persidangan, baik secara langsung maupun melalui Zoom.
Padahal, saksi sudah dipanggil sebanyak 4 kali secara patut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Fedrika Y. Uriway, SH, untuk didengar keterangan dalam perkara kecelakaan kerja yang menewaskan korban, Ludovikus Taone.
Namun, saksi tetap enggan hadir, baik secara langsung maupun melalui Zoom, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rakhmat Fandika Timur, SH, Kamis (10/8) sore.
Menurut ketua majelis hakim, persidangan sudah ditunda sebanyak 3 kali, hanya untuk memberi kesempatan saksi untuk didengar keterangannya.
“Kami hakim juga keberatan kalau saksi memberikan keterangan tanpa diambil sumpahnya. Apalagi, saksi juga tidak berada di kantor polisi, kejaksaan atau pengadilan,” ujar ketua majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, jelas JPU, dirinya sudah berusaha menghubungi saksi, tetapi saksi beralasan masih mencoba untuk masuk ke link yang dikirimkan kepada saksi, Kamis (10/8).
Untuk itulah, JPU memohon, apabila majelis hakim, penasehat hukum, dan terdakwa tidak keberatan, dia akan membacakan keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP.
Permohonan tersebut sempat ditolak penasehat hukum terdakwa, PN alias P, Agnes Tuto, SH dan Yosep Malik, SH. Sebab, ada sejumlah hal penting yang ingin ditanyakan terhadap saksi, direksi PT. SDIC ini.
Menanggapi keberatan penasehat hukum terdakwa, ketua majelis hakim menjelaskan, dalam perkara ini sudah ada 8 saksi yang dihadirkan JPU.
Jika penasehat hukum terdakwa merasa keberatan, lanjut Timur, masa penahanan terdakwa PN alias P akan habis pada 19 September 2023.
“Kami juga akan memberikan kesempatan untuk terdakwa dan penasehat hukum menghadirkan saksi meringankan,” kata ketua majelis hakim.
Akhirnya, para pihak sepakat agar keterangan saksi dibacakan, meski tampaknya terdakwa dan kedua penasehat hukumnya terlihat kecewa.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi yang dibacakan, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan, Selasa (22/8), dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
Usai persidangan, Fedrika Uriway menjelaskan, dirinya selaku penuntut umum sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 4 kali terhadap saksi, Rahel Mumu.
“Yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan saya, tapi tidak bisa masuk ke jaringan atau link yang dikirimkan,” jawab Fedrika Uriway yang dikonfirmasi Tabura Pos usai persidangan, kemarin.
Diakuinya, berdasarkan KUHAP, sebelum saksi memberi keterangan, maka yang bersangkutan harus diambil sumpah.
Oleh sebab itu, lanjut dia, majelis hakim memerintahkan yang bersangkutan harus ada di pengadilan, kejaksaan atau kantor kepolisian di daerah setempat agar bisa diambil sumpahnya.
“Tapi, karena yang bersangkutan tidak berada di ketiga kantor tersebut, jadi yang bersangkutan tidak bisa diambil keterangannya,” terang Fedrika Uriway.
Namun, kata JPU, sebelum memberi keterangan di BAP, saksi sudah diambil sumpah dan janjinya, sehingga JPU memohon jika majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa tidak keberatan, maka keterangan di BAP dibacakan saja.
“Waktu dibacakan, terdakwa juga tidak keberatan dengan keterangan saksi, sehingga persidangan dilanjutkan dan diberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menghadirkan saksi yang akan meringankan terdakwa,” tandas Fedrika Uriway.
JPU berharap, meski tanpa kehadiran Direksi PT SDIC Cement Papua Indonesia ini, dengan saksi meringankan yang akan dihadirkan terdakwa dan penasehat hukumnya, bisa meringankan perbuatan dari terdakwa.
Dicecar apakah tidak ada niat baik dari saksi untuk hadir ke persidangan, baik secara langsung maupun melalui Zoom, setelah dipanggil secara patut sebanyak 4 kali oleh JPU?
“Yang bersangkutan saat ini sementara sakit. Jadi, keberadaan saksi ini katanya dalam kondisi sakit, sehingga ketika orang dalam kondisi sakit, kita tidak bisa memaksakan yang bersangkutan untuk hadir. Apabila kita paksa untuk hadir, kemudian ada sesuatu, tidak mungkin kita akan menarik diri dari apa yang kita lakukan terhadap seseorang. Akhirnya keterangan saksi dibacakan. Kami telah bacakan keterangannya,” klaim JPU.
Fedrika Uriway menjelaskan, dalam keterangan saksi yang dibacakan, saksi ini tidak melihat langsung peristiwa kecelakaan kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Posisi dia saat kejadian ada di Manado. Nah, sehingga keterangan itu sesuai yang dia terima dari karyawannya. Ada karyawan atas nama Yunus yang menyampaikan ke saksi ini, apa yang terjadi saat itu,” tutup Fedrika Uriway.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, terungkap bahwa kecelakaan kerja terjadi di lokasi PT. SDIC Cement Papua Indonesia, Selasa, 4 April 2023, sekitar pukul 17.00 WIT, ketika terdakwa dan 12 orang kelompoknya, sedang bekerja, termasuk korban.
Diduga akibat kurang hati-hati atau lalai, kurang kewaspadaan, kesembronoan atau keteledoran, terdakwa mengemudikan forklift, tidak melihat kanan dan kiri, ditambah terdakwa sedang mengangkut semen jumbo (kapasitas 2 ton), sehingga menghalangi pandangannya ke depan tertutup semen jumbo, menyebabkan terdakwa tidak bisa melihat dengan jelas dan terjadi peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dengan perbuatannya, PN didakwa JPU dengan dakwaan kesatu, Pasal 359 KUHP atau dakwaan kedua, Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [HEN-R1]