• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Februari 19, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

EY, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp. 10 Miliar

TaburaPos by TaburaPos
11/08/2023
in POLHUKRIM
0
EY, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp. 10 Miliar

Barang bukti Ganja yang diamankan penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat, beberapa waktu lalu. TP/DOK

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat, Joice E. Mariai, SH, MH telah membacakan tuntutannya terhadap 3 terdakwa kasus narkotika jenis Ganja, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (10/8) sore.

Ketiga terdakwa, masing-masing EY alias E serta PW alias P dan LS alias L disidangkan, setelah kasus peredaran narkotika ini dibongkar penyidik c berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya terhadap pelaku berinisial A alias AMA pada Oktober 2022 silam.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa EY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke-1 primer, Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dan kedua primer, Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 10 miliar subsider 6 bulan penjara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Joice Mariai.

Selanjutnya, menyatakan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi Ganja, 1 potong celana panjang kain warna hitam, 1 handphone merek Y15 warna biru, 2 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis Ganja, 1 kaleng rokok Gudang Garam kode 4B berisi narkotika jenis Ganja, dengan berat bersih 36,19 gram (barang bukti telah dimusnahkan di tingkat penyidikan), dan 1 tas gantung merek Polo, dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, 93 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis Ganja, dengan total berat netto 5.634,85 gram (barang bukti telah dimusnahkan di tingkat penyidikan dengan disisihkan untuk pengujian laboratorium dan tersisa 1 sachet plastik bening berisi narkotika jenis Ganja sisa pengujian Bid Labfor, berat bersih keseluruhan 0,9025 gram), 1 tas ransel bertuliskan Track, 1 tas kain merek Adidas, 1 kantong plastik ukuran sedang, dan 1 handphone merek Samsung Galaxy S10 Plus, digunakan dalam perkara lain.

“Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini, Kamis (10/8/2023),” kata JPU.

Sementara itu, untuk kedua terdakwa lain berinisial PW alias P dan LS alias L, Joice Mariai menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, PW alias P dan terdakwa II, LS alias L masing-masing berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 8 bulan, dan denda sebesar Rp. 10 miliar subsider 6 bulan penjara, dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.

Ditambahkan Joice Mariai, menyatakan barang bukti berupa: 93 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis Ganja dengan total berat netto 5.634,85 gram (barang bukti telah dimusnahkan di tingkat penyidikan dengan disisihkan untuk pengujian laboratorium dan tersisa 1 sachet plastik bening berisi narkotika jenis Ganja sisa pengujian Bid Labfor berat bersih keseluruhan 0,9025 gram).

Kemudian, 1 tas ransel bertuliskan Track, 1 tas kain merek Adidas, 1 kantong plastik ukuran sedang, dan 1 handphone merek Samsung Galaxy S10 Plus, digunakan dan akan diputuskan dalam perkara terdakwa EY.

“Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,” kata Joice Mariai. [HEN-R1]

Previous Post

Tak Hadir Meski Dipanggil Empat Kali, Keterangan Direksi PT. SDIC Dibacakan

Next Post

Bupati Waran: Disiplin Pegawai akan Dievaluai, Sesama ASN jangan Baku Gigit

Next Post
Bupati Waran: Disiplin Pegawai akan Dievaluai, Sesama ASN jangan Baku Gigit

Bupati Waran: Disiplin Pegawai akan Dievaluai, Sesama ASN jangan Baku Gigit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!