Manokwari, TABURAPOS.CO – Sejak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II B Manokwari pada 27 Juli 2023, belum ada pihak keluarga yang datang menjenguk mantan Sekretaris DPR Papua Barat berinisial FKM.
Selain itu, FKM harus menjalani perawatan medis di dalam blok hunian Lapas, akibat penyakit yang dideritanya.
Plh. Kalapas Kelas II B Manokwari, Seth Talantan mengakui, FKM telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 12 hari dan sudah dimasukkan ke dalam blok hunian.
“Sekarang sudah selesai, keluar dari kamar mapenaling, sudah kita masukkan ke dalam blok hunian,” kata Talantan yang dikonfirmasi Tabura Pos di Lapas Kelas II B Manokwari, belum lama ini.
Diakuinya, sejak ditahan pada 27 Juli 2023 sampai saat ini, belum ada pihak keluarga yang datang untuk menjenguk FKM.
Ditanya soal kondisi kesehatan FKM, ungkap Talantan, secara umum cukup baik, hanya saja terus menjalani perawatan terkait penyakit yang diderita. “Saat ini perawatannya di dalam Lapas, obatnya dibawa dari luar, tapi dikontrol di sini,” katanya.
Diterangkan Plh. Kalapas, FKM memang menjalani program selama 6 bulan atas penyakit yang dideritanya dan berjalan sekitar 4 bulan, masih tersisa 4 bulan untuk meminum obatnya.
“Kalau keluarganya, sampai sekarang memang belum ada yang menjenguk,” sebut Plh. Kalapas.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, penyidik Kejati Papua Barat menetapkan mantan Sekwan Papua Barat berinisial FKM sebagai tersangka dugaan tipikor pekerjaan pemeliharaan halaman Kantor Setwan, belanja makanan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor di Arfai, Manokwari, dan belanja bahan pembersih kantor, Tahun Anggaran 2021, Kamis (27/7) silam.
Penetapan tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan, dimana disebut peranan tersangka dalam perkara ini, pada Tahun Anggaran 2021, Sekretariat DPR Papua Barat mendapatkan dana DPA Perubahan untuk kegiatan pemeliharaan halaman kantor, pembersihan lahan kantor di Arfai, Manokwari, belanja bahan pembersih kantor, dan belanja makanan dan minum tamu pimpinan, dengan total anggaran Rp. 4.397.839.000.
Dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan penunjukkan langsung terhadap penyedia jasa tanpa melakukan verifikasi atas penyedia jasa. Dalam pelaksanaan kegiatan, tersangka selaku KPA memecah kegiatan tersebut untuk menghindari proses lelang.
Terhadap kegiatan belanja alat kebersihan dilakukan tersangka dengan cara setelah anggaran cair ke rekening penyedia, lalu penyedia menyerahkan ke tersangka, selanjutnya tersangka melakukan kegiatan dengan memerintahkan para pegawai dan sekuriti untuk mengerjakannya.
Selanjutnya, proses pencairan anggaran kegiatan sebanyak 7 paket, dilaksanakan pada 2021, tetapi kegiatan baru dilaksanakan pada 2022.
Akibat perbuatan tersangka, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemprov Papua Barat yang masih dalam proses perhitungan, diperkirakan senilai Rp. 600 juta. [AND-R1]