Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat dikabarkan telah melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pada KONI Provinsi Papua Barat.
Dengan dilengkapinya berkas perkara, maka pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat sudah menyatakan lengkap berkas perkara (P.21) terhadap ketiga tersangka, yaitu: DI, AW, dan LS.
Meski sudah dinyatakan lengkap, tetapi berkas perkara atas ketiga tersangka dan barang bukti lain belum dilimpahkan penyidik ke Kejati Papua Barat.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel T.M. Silitonga membenarkan apabila penanganan perkara dugaan tipikor dana hibah pada KONI Provinsi Papua Barat sudah dinyatakan lengkap.
“Sudah P.21, tinggal penyerahan barang bukti dan tersangka,” jawab Silitonga yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari, Rabu (9/8).

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy A. Wuisan, SH membenarkan tentang informasi tersebut.
Diungkapkan Wuisan, perkara dugaan tipikor dana hibah pada KONI Papua Barat, sudah dinyatakan lengkap atau P.21 sejak 3 Agustus 2023, tetapi barang bukti dan tersangka belum dilimpahkan.
“Pelimpahannya belum,” singkat Kasi Penkum yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, belum lama ini.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tipikor dana hibah KONI Provinsi Papua Barat, yaitu: DI, AW, dan LS.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat dengan nomor laporan PE.03.02/SR-130/PW/27/5/2023 pada 11 Mei 2023 yang diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat, indikasi dugaan tipikor penggunaan dana KONI Papua Barat, terdapat pada tiga tahun anggaran, yakni Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021, dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 32.079.736.283,21, dari total anggaran Rp. 227.465.122.000. [AND-R1]