Manokwari, TABURAPOS.CO – Sebanyak 200 pekerja PT. Medco Papua Hijau Selaras atau MPHS dikabarkan telah dirumahkan. Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manokwari, memproses masalah hubungan industrial tersebut karena melibatkan ratusan pekerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Manokwari, Yusak Dowansiba mengatakan, hubungan industrial yang mengadukan mengenai dirumahkannya ratusan pekerja perusahaan tersebut.
“Tahun ini ada aduan pekerja atau buruh dari PT Medco, aduannya disampaikan bulan kemarin (Juli red),” kata Yusak Dowansiba saat ditemui Tabura Pos setelah mengikuti jalan santai menyongsong HUT RI ke-78 tahun 2023, di Lapangan Borasi, Jumat (11/8) lalu.
Dowansiba mengungkapkan, para pekerja mengadukan manajemen perusahaan tempat mereka bekerja lantaran ratusan pekerja yang dirumahkan.
“Ada 200 buruh atau pekerja yang dirumahkan karena alat penggoreng rusak, sehingga mereka mengadukan ke kami (Disnakertrans red),” ungkap Dowansiba.
Upaya Disnakertrans atas aduan itu, sudah menindaklanjutinya dengan mempertemukan manajemen dan para pekerja. “Kita sudah dampingi perusahaan untuk sosialisasi, mereka undang kami, dari kabupaten provinsi mendampingi, pekerja di rumahkan sejak Juli 2023,” jelas Dowansiba.
Dowansiba mengatakan, saat mediasi manajemen perusahaan tidak begitu saja lepas tangan dengan 200 pekerja yang di rumahkan dan berjanji memberikan konpensasi.
“Perusahaan masih mengambil kebijakan memberikan konpensasi 50 persen dari gaji bagi pekerja yang di rumahkan selama perbaikan mesin, dan pekerja menerima,” pungkas Dowansiba.
Dowansiba menambahkan, perusahaan telah berjanji jika alat yang rusak sudah selesai diperbaiki dan dapat beroperasi, maka pekerja yang di rumahkan akan dipanggil kembali untuk bekerja.
“Lamanya di rumahkan belum bisa dipastikan sampai kapan, tapi mereka (pekerja red) di rumahkan sampai alat selesai perbaikan, kalau sudah aktif mereka bisa bekerja lagi dan gajinya dibayar full lagi,” tandasnya. [SDR-R3]