• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Belum Ajukan Permohonan Setuju Sita Kontainer Miras ke Pengadilan

TaburaPos by TaburaPos
15/08/2023
in HUKUM & KRIMINAL, POLHUKRIM
0
Proses Seleksi KIP Papua Barat Tunggu Tanda Tangan dari Penjabat Gubernur

Satu kontainer diduga berisi miras yang diamankan Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jl. Trikora, Wosi, Manokwari, Rabu (2/8). TP/DOK

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat belum mengajukan surat permohonan persetujuan penyitaan terhadap 1 kontainer yang diduga berisi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang diamankan, Selasa (1/8) malam.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Haries S. Lubis, SH, MH membenarkan bahwa PN Manokwari belum menerima surat permohonan persetujuan penyitaan barang bukti 1 kontainer yang diduga berisi miras sampai Jumat (11/8/2023) sore.

“Sampai sekarang kontainer yang diduga berisi miras belum ada. Penyitaan belum ada,” tandas Haries Lubis yang dikonfirmasi Tabura Pos, Jumat (11/8) sore, didampingi Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH.

Ditanya tentang aturan berapa lama seharusnya diajukan permohonan izin persetujuan penyitaan barang bukti harus diajukan ke PN Manokwari, Wakil Ketua PN menegaskan, sebenarnya tidak ada aturan bakunya.

“Sebenarnya, tidak ada aturan bakunya, tapi kami mempunyai kebijakan itu, dua minggu sejak diambil sudah harus ada permintaan atau permohonan persetujuan penyitaan. Itu paling lambat sebenarnya,” ujar Haries Lubis.

Menurut dia, permohonan persetujuan penyitaan barang bukti dimaksudkan untuk menghindari kerusakan barang bukti, barang bukti dihilangkan, dan lain sebagainya.

“Yang bisa merugikan proses perjalanan perkara itu toh. Kalau masyarakat memang pengin cepat, ya harusnya para APH juga harus cepat,” ujar mantan Ketua PN Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) ini.

Disinggung apakah untuk mempercepat proses permohonan pengajuan persetujuan penyitaan dari penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat ke PN Manokwari, bisa memakai aplikasi e-Berpadu, Haries Lubis mengatakan, bisa dilakukan melalui e-Berpadu.

“Seharusnya bisa untuk penyitaan, kalau dia masuk ke pidana biasa. Tapi kalau dia tipiring, dia tidak ada penyitaan, dan itu pun prosesnya, dua minggu sejak barang tersebut diambil, harus segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Wakil Ketua PN.

Namun, sambung Haries Lubis, terkait barang bukti berupa 1 kontainer yang diduga berisi miras yang diamankan penyidik Ditresnarkoba sejak Selasa, 1 Agustus 2023 sampai Jumat, 11 Agustus 2023, belum ada permohonan izin persetujuan penyitaan yang dilayangkan ke PN Manokwari.

Sebelumnya, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel T.M. Silitonga yang dikonfirmasi perihal penanganan kasus penyitaan 1 kontainer yang diduga berisi miras, menyarankan untuk ditanyakan ke Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus I. Napitupulu.

“Tanya Dirnarkoba ya, masalah teknis, saya serahkan kepada Dir. Kalau kebijakan, nanti saya,” kata Kapolda yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (9/8).

Dijelaskan orang nomor 1 di jajaran Polda Papua Barat dan Papua Barat Daya ini, Ditresnarkoba-lah yang menyidik kasus tersebut.

“Nanti tanya Pak Dir, karena mereka yang menyidik segala macam, tidak mungkin saya. Kalau dasar penahanannya, itu teknis-lah, silakan tanyakan ke Dir ya,” imbuh Silitonga.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus I. Napitupulu menjelaskan, sekarang penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pemilik miras tersebut.

“Masih dalam proses untuk mengetahui kepemilikannya,” jawab Napitupulu yang dikonfirmasi Tabura Pos via pesan WhatsApp, Rabu (9/8).

Ditanya kapan kasus ini akan dilimpahkan dan dasar hukum penyitaan barang bukti 1 kontainer yang diduga berisi miras, ungkap Diresnarkoba, pihaknya belum mengetahui siapa pemiliknya dan masih melakukan pendalaman. “Nanti setelah diketahui pemiliknya mas,” tambah Napitupulu.

Sedangkan ditanya tentang dasar penanganan dari 1 kontainer yang diduga berisi miras tersebut, Diresnarkoba menerangkan, miras tersebut diduga tidak mempunyai izin, melanggar perda, dan undang-undang lain.

“Diduga tidak memiliki izin miras yang dipasok. Melanggar perda, dan undang-undang lain yang nanti kita dalami juga,” pungkas Diresnarkoba.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat dikabarkan berhasil menyita 1 kontainer yang diduga kuat berisi minuman beralkohol atau miras di Jl. Trikora, Wosi, Manokwari, Selasa, 1 Agustus 2023 malam.

Kini, kontainer Tanto dengan nomor seri CICU 85944122G1 tersebut dalam keadaan tergembok dan di-police line, diamankan di halaman Polda Papua Barat.

Informasi yang dihimpun Tabura Pos, barang bukti kontainer berisi miras tersebut diduga milik seorang pengusaha tempat karaoke di Manokwari berinisial NS.

Pengusaha berinisial NS ini merupakan resedivis (pengulangan tindak pidana) dalam kasus miras yang pernah disidangkan di PN Manokwari.

NS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasok, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol.

Selanjutnya, NS dijatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 5 karton miras jenis Bir Bintang ukuran 330 ml dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000. [TIM2-R1]

Previous Post

Surya : Terima Kasih, Aston Niu Manokwari Dipercaya Menjadi Bagian Hari Bersejarah Pernikahan

Next Post

Pemblokadean Ruas Jalan Bukan Solusi

Next Post
Lintas Balai PUPR Papua Barat Gelar Rangkaian Perlombaan Olahraga dan Baksos

Pemblokadean Ruas Jalan Bukan Solusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!