Manokwari, TABURAPOS.CO – Delapan partai politik (parpol) yang bakal calon anggota DPRD nya masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dalam masa pencermatan, telah memperbaiki dan melengkapi syarat administrasi ke Kantor KPU Manokwari.
“Penutupan masa pencermatan dilakukan pada 11 Agustus 2023 pukul 23.59, hingga penutupan sejumlah caleg dari 8 parpol yang saat vermin akhir dinyatakan TMS, telah datang dan melengkapi administrasi masing-masing,” jelas Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman melalui pesan WhatsApp, Senin (14/8).
Lanjutnya, di hari terakhir masa pencermatan, 3 parpol yang sebelumnya berstatus TMS juga datang n menyerahkan dokumen pengajuan perubahan calon.
“Setelah diteliti, dokumen perubahan yang diajukan tersebut telah memenuhi syarat atau MS,” sebut Sidarman.
Saat ini, ungkap Sidarman, KPU Manokwari sedang proses verifikasi administrasi pencermatan yang dimulai sejak 12 – 15 Agustus 2023.
“Setelah itu, KPU akan menyusun DCS sebelum ditetapkan pada 18 Agustus 2023,” ungkapnya.
KPU Manokwari, ungkap Sidarman, sangat berharap kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif melihat DCS yang akan diumumkan di media massa dan bisa memberikan tanggapan serta masukan perihal para calon dimaksud. [SDR-R3]