Bintuni, TP – Sebanyak 282 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, dari 18 partai politik peserta pemilu 2024, ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) oleh KPU Teluk Bintuni.
Ke-282 DCS tersebut ditetapkan dalam rapat pleno penetapan yang berlangsung di di Aula KPU Teluk Bintuni, pada Jumat (18/8).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Teluk Bintuni, Lukman Hasan, didampingi tiga anggota komisioner, masing-masing, Deni Dorinus Airory, Muhammad Makmur Memed Alfajri, dan Ansyar.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Lukman Hasan, membuka rapat pleno pada pukul 20.30 Wit.
Setelah membuka, Ketua KPU Teluk Bintuni mempersilakan Sekretaris KPU Teluk Bintuni membacakan daftar hadir, menurut PKPU Nomor 08 tahun 2019 pasal 68 rapat pleno dikatakan sah apabila dihadiri komisioner.
Selanjutnya DCS dibacakan Ketua KPU Lukman Hasan dari 18 partai politik peserta Pemilu tahun 2024 yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem Partai Buruh.
Selanjutnya, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati NUrani Rakyat (HANURA), Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Ummat.
“Dimana total caleg sementara dengan jumlah 300 orang, namun setelah KPU Teluk Bintuni melakukan verifikasi administrasi maka, kami tetapkan 282 DCS anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024,” ujar Lukman Hasan.
Penetapan DCS tersebut berlangsung tepat pada pukul 20.43 Wit. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hasil rapat pleno yang dibarengi dengan penandatanganan Berita Acara (BA) dari ketua dan anggota KPU Teluk Bintuni dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat.
Dimana Ketua KPU Teluk Bintuni, Lukman Hasan menyerahkan berita acara kepada Nurlaila Muhammad, Kordinator Divisi Hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Papua Barat.
Selain itu berita acara juga diserahkan kepada ketua atau pengurus Partai Politik peserta Pemilu.
Rapat pleno penetapan DCS turut dihadiri Sekretaris Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Fadly Liptay,S.Sos bersama jajaran serta pihak keamanan. [ABI-R4]