Bintuni, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Teluk Bintuni telah menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun Anggaran 2023 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Berlangsung di Aula Utama Kantor DPRD Teluk Bintuni, Ketua Dewan Simon Dowansiba, SE memimpin rapat tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua I Harlina Husaindan dan Wakil Ketua II Yohanis Pongtuluran, serta anggota DPRD Teluk Bintuni yang turut hadir.
Kehadiran Bupati Ir. Petrus Kasihiw, MT dan Wakil Bupati Matret Kokop, SH, beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, turut memberikan nilai penting pada acara tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, menyampaikan penghargaan atas kerjasama yang baik dengan Pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan. Ia juga mengundang semua peserta untuk memerhatikan pidato pengantar dari Bupati Teluk Bintuni terkait pertanggungjawaban anggaran tahun 2022.

Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT, dalam pidatonya menjelaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 didasarkan pada peraturan yang berlaku. Ia mengungkapkan detail laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan terkait laporan keuangan.
Berikut ini adalah beberapa poin utama dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Teluk Bintuni untuk tahun 2022:
Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022: Rp 2.773.814.768.964,00. Realisasi Pendapatan: Rp 2.773.599.412.217,05. Anggaran Belanja: Rp 2.621.286.523.671,77.
Realisasi Belanja: Rp 2.470.728.859.035,00.
Surplus (defisit): Rp 302.870.553.183,05.
Pembiayaan:
Penetapan Penerimaan Pembiayaan: Rp 55.071.754.707,77.
Realisasi Penerimaan Pembiayaan: Rp 30.326.438.702,77.
Penetapan Pengeluaran Pembiayaan: Rp 207.600.000.000,00.
Realisasi Pengeluaran Pembiayaan: Rp 202.940.555.555,00.
Penetapan Pembiayaan Netto: -Rp 152.528.245.292,23.
Realisasi Pembiayaan Netto: -Rp 172.614.116.852,23.
Neraca per 31 Desember 2022:
Jumlah Aset: Rp 6.416.941.806.209,73.
Jumlah Kewajiban: Rp 5.060.702.431,03.
Jumlah Ekuitas: Rp 6.411.881.103.77,70.
Laporan Arus Kas per 31 Desember 2022:
Saldo Awal Kas: Rp 60.011.666.764,66.
Arus Kas dari Aktivitas Operasional: Rp 1.130.715.402.020,05.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi: Rp 829.429.848.837,00.
Arus Dana dari Aktivitas Pendanaan: -Rp 201.355.555.555,00.
Arus Dana dari Aktivitas Transitori: -Rp 24.624.525.630,86.
Saldo Akhir Kas: Rp 135.317.138.761,85.
Laporan Operasional sampai dengan 31 Desember 2022:
Pendapatan: Rp 2.747.264.629.471,41.
Beban: Rp 2.112.511.442.605,75.
Surplus (defisit): Rp 634.753.186.865,66.
Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember Tahun 2022:
Saldo Awal Anggaran Lebih: Rp 55.071.754.707,77.
Penggunaan Sisa Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan: Rp 30.326.438.702,77.
Sisa Lebih Kurang Pembiayaan Anggaran (Silpa/Sikpa): Rp 130.256.436.330,82.
Saldo Anggaran Lebih Akhir: Rp 130.256.436.330,82.
Laporan Perubahan Ekuitas:
Ekuitas Awal: Rp 5.830.982.744.138,03.
Surplus atau Defisit Laporan Operasional: Rp 608.478.747.652,66.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan: -Rp 27.580.388.011,99.
Ekuitas Akhir: Rp 6.411.881.103.778,70.
Bupati Teluk Bintuni menegaskan bahwa Rapat Paripurna ini mendorong transparansi keuangan dan akuntabilitas Pemerintah daerah dalam mengelola dana publik. Dia berharap diskusi dan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 akan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai penggunaan anggaran demi kemajuan Kabupaten Teluk Bintuni. [ABI-R4]