Manokwari, TABURAPOS.CO – Selama kurun waktu tahun 2022 sampai pertengahan 2023, diakui tidak ada kasus pungutan liar (pungli) yang diproses Tim Saber Pungli Manokwari sampai ke meja hijau atau pengadilan.
Namun demikian, bukan berarti tidak ditemukan ataupun tidak terjadi kasus di wilayah kerja Tim Saber Pungli Manokwari.
“Bukan berarti kita (tim saber pungli) diam lalu tidak ada kegiatan ataupun tidak ada kasus yang dilaporkan dan diproses,” kata Ketua Tim Saber Pungli Manokwari, Kompol Agustina Sinergi kepada Tabura Pos, setelah rapat evaluasi di Kantor Inspektorat Manokwari, Rabu (23/8).
Sejauh ini, empat kelompok kerja (Pokja) di dalam tubuh Tim Saber Pungli Manokwari, yaitu Pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan, dan Pokja Yustisi tetap bekerja. Jika dalam monitoring ditemukan kasus, maka tetap dilaporkan dan diproses.
Hanya saja, ungkap Wakapolresta Manokwari ini, dalam menindaklanjuti temuan maupun laporan kasus pungli, tim menggunakan dua metode penindakan, yaitu penindakan administratif dan penindakan hukum.
Menurutnya, sejauh ini ada kasus pungli, namun langsung diselesaikan secara administrasi.
“Jadi, tidak semua dilakukan penindakan sampai ke meja hijau atau sidang. 2 tahun ini kita selesaikan langsung di tempat, kenapa tidak sampai ke meja hijau, misalnya karena informasinya tidak tepat, ada kearifan lokal yang perlu dijaga, nilai punglinya tidak terlalu besar, tetapi tetap sanksi administratif diberikan,” imbuh Wakapolresta.
Wakil Ketua Tim Saber Pungli Manokwari, Khumaidi menambahkan, evaluasi yang dilakukan untuk lebih meningkatkan kinerja setiap Pokja yang ada agar lebih maksimal lagi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Evaluasi kegiatan tahun 2022 dan semester I tahun 2023. Perlu ada rancangan kegiatan – kegiatan dari setiap Pokja, artinya setiap Pokja dalam bekerja tidak perlu menunggu ketua atau wakil ketua,” pungkasnya. [SDR-R4]