Manokwari, TABURAPOS.CO – Anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap seorang pemuda berinisial LF atas kepemilikan narkotika jenis Ganja di Pelabuhan Manokwari, Senin (14/8).
Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus I. Napitupulu melalui penyidik Ditresnarkoba bahwa pengungkapan dilakukan di parkiran depan Pelabuhan Manokwari.
Ia mengakui bahwa tersangka LF diamankan dengan barang bukti Ganja sekitar 105,79 gram atau jika diuangkan sekitar Rp. 10.579.000.
Selain memiliki Ganja, tersangka juga diduga merupakan pemakai, karena berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif.
Ditambahkannya, selain mengamankan barang bukti Ganja, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, seperti 1 handphone merek Iphone 7, 1 handphone merek Nokia, dan 2 celana pendek merek Volcom.
“Iya, kita ada tangkap kasus Ganja di Pelabuhan Manokwari, barang buktinya sedikit saja,” katanya ketika dikonfirmasi Tabura Pos di Polda Papua Barat, kemarin.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Pada Senin, 14 Agustus 2023, Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis Ganja yang dibawa seorang pemuda dari Jayapura, Papua menumpang KM Sinabung.
Kemudian, kata dia, saat kapal bersandar di Pelabuhan Manokwari, Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap penumpang yang turun dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang sudah diketahui identitasnya.
Menurut dia, dari penggeledahan itu, Tim Opsnal menemukan barang bukti Ganja yang disimpan dalam 4 plastik, kemudian disisipkan di pinggang bagian belakang, dijepit memakai celana.
Terkait barang bukti, ia mengatakan, tersangka mengaku miliknya dan direncanakan akan diedarkan di Sorong. Dari pengungkapan kasus ini, penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Jadi, tersangka ini bandar yang berangkat langsung ke Jayapura untuk melakukan transaksi atau barter senjata airsoft gun dengan narkotika jenis Ganja yang diedarkan ke Kota Sorong. Kalau senjata ini belum diketahui didapat dari mana, itu sudah lama, waktu masih di Jayapura,” katanya.
Dengan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1, Lebih Subsider Pasal 127 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara atau sumur hidup atau denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. [AND-R1]