Manokwari, TP – Penasehat hukum terdakwa PN alias P, Agnes T. Tuto, SH, MH mengaku kecewa, karena kliennya selama bekerja di PT SDIC Cement Papua Indonesia, di Kabupaten Manokwari, ternyata tanpa perjanjian kontrak kerja.
“Tidak ada perjanjian kontrak kerja. Sementara dalam BAP dari perusahaan oleh Ibu Rahel Mumu di penyidik, disebutkan bahwa setiap perekrutan tenaga kerja, ada melalui prosedur dari Disnaker semua,” sesal Agnes Tuto kepada Tabura Pos usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (22/8).
Namun fakta di persidangan, ungkap dia, apa yang disampaikan Direksi PT SDIC tersebut, jauh dari kenyataan, karena tidak ada perjanjian kontrak kerja. “Kenapa saya katakan tidak ada, ya karena memang tidak ada tanda tangan kontrak kerja dan itu sudah diakui terdakwa,” kata dia.
Kedua, lanjut Agnes Tuto, terkait pengawasan. Sebab, sambung dia, saat kejadian, tidak ada pengawas atau mandor. Bahkan, ketika terdakwa mengoperasikan forklif, seharusnya ada pemandu, tetapi pemandunya tidak ada.
“Mungkin juga over kapasitas ketika terdakwa mengangkat beban semen, sehingga jarak pandang ke depan terhalang oleh semen yang diangkat forklif,” tambah Agnes Tuto.
Ketiga, lanjutnya, di tempat kejadian, sebenarnya adalah zona yang dilarang untuk dilintasi manusia atau pekerja. “Jadi, mereka juga tidak tahu, almarhum ini datang dari mana, tiba-tiba terjadi musibah. Yang saya lebih kecewa, kenapa ibu Rahel tidak datang dan tidak mau memberikan keterangan, sehingga kami penasehat hukum bisa leluasa bertanya, bagaimana mekanisme perekrutan pekerja dan pengelolaan perusahaan tersebut,” tukasnya.
Di samping itu, Agnes Tuto mengatakan, setidaknya jika saksi, Direksi PT SDIC hadir ke persidangan, pihaknya bisa menanyakan tentang jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.
Bukan itu saja, kata dia, ternyata terdakwa juga tidak mempunyai sertifikat keahlian atau ketrampilan mengemudikan forklif atau alat berat, tetapi diperbolehkan membawa forklif.
“Seharusnya, perusahaan berskala internasional atau penanaman modal asing, itu harus dipenuhi dan lebih safety. Masa perusahaan sebesar itu tidak safety. Jangan hanya kejar omset sampai melupakan keselamatan kerja karyawan,” harapnya.
Dengan kondisi tersebut, Agnes Tuto meminta Disnakertrans melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mencari pemilik perusahaan, keamanan di perusahaan, dan pelayanan terhadap para karyawan, serta hak-hak yang harus diberikan perusahaan terhadap karyawan.
“Jangan juga hari Minggu dijadikan hari kerja. Hari Minggu kan waktunya kita istirahat, tapi di situ, hari Minggu juga hari kerja. Ini kelalaian dari Disnaker juga, kenapa tidak survei ke sana. Itu hal-hal ini yang harus diperhatikan Disnaker, jangan hanya di tempat, menerima laporan. Turun ke lapangan, sidak ke perusahaan-perusahaan yang tidak beres,” ujar Agnes Tuto.
Dirinya juga menyesalkan tindakan dari Direksi PT SDIC yang tidak mau hadir ke persidangan dengan alasan sakit, tetapi aktif di media sosial (medsos).
Padahal, kata dia, saksi sudah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 4 kali oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Fedrika Y. Uriway, SH, sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa, yakni sepupu dari terdakwa.
“Korban dan terdakwa juga masih satu kampung. Dari keluarga terdakwa dan korban, sudah ada kesepakatan perdamaian. Waktu jenazah korban dibawa ke kampung, keluarga terdakwa sudah bawa babi, uang, kain untuk perdamaian. Perdamaian tetap saja berproses sambil menunggu putusan sidang, karena ada seremonial adat yang harus diselesaikan kedua belah pihak,” paparnya.
Agnes Tuto menambahkan, mandor dari terdakwa dan korban yang direncanakan dihadirkan penasehat hukum, tidak bisa memberi keterangan di persidangan, karena datang ke pengadilan memakai celana pendek.
“Nah, ini yang sangat merugikan klien kami. Kami ingin tanya soal beberapa hal, misalnya mekanisme perekrutan, apa yang dilakukan di lapangan, tugas terdakwa dan korban, tapi tidak bisa,” sesalnya.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, kecelakaan kerja terjadi di lokasi PT SDIC Cement Papua Indonesia di Kabupaten Manokwari, ketika terdakwa PN alias P dan 12 orang kelompoknya, sedang bekerja termasuk korban yang meninggal dunia, Ludovikus Taone, Selasa, 4 April 2023.
Diduga akibat kekuranghati-hatian atau lalai, kurang kewaspadaan, kesembronoan atau keteledoran, terdakwa mengemudikan forklip, tidak melihat kanan dan kiri, ditambah terdakwa sedang mengangkut semen jumbo (kapasitas 2 ton), sehingga menghalangi pandangannya ke depan tertutup semen jumbo, menyebabkan terdakwa tidak bisa melihat dengan jelas dan terjadilah peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dengan perbuatannya, PN alias P didakwa JPU dengan dakwaan kesatu, Pasal 359 KUHP atau dakwaan kedua, Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [AND/HEN-R1]