• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Masa Pencermatan DCS, KPU Manokwari Terima Satu Tanggapan Masyarakat

TaburaPos by TaburaPos
29/08/2023
in MANOKWARI
0
Jaga Bumi, Polresta Manokwari Tanam 200 Bibit Pohon Produktif di Kampung Asai

KPU Manokwari aktif memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang DCS agar masyarakat turut aktif memberikan tanggapan. Foto KPU Manokwari

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari menerima satu tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Manokwari pada pemilu 2024.

Ketua KPU Manokwari, Christine R. Rumkabu melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Sidarman, menjelaskan, sesuai jadwal tahapan pemilu 2024, Senin, 28 Agustus 2023 adalah hari terakhir KPU menerima tanggapan masyarakat terkait Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan KPU pada 18 Agustus lalu.

Sesuai pasal 71 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, diatur bahwa masyarakat bisa mengajukan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan. Tanggapan tersebut, bisa dikirim ke e-mail KPU maupun langsung datang ke Kantor KPU disertai bukti-bukti otentik.

“Di KPU Manokwari, selama 10 hari dibuka KPU menerima satu tanggapan masyarakat. Satu laporan yang diterima tim Help Desk KPU yakni perihal adanya salah satu calon yang meninggal dunia. Laporan disampaikan seorang masyarakat disertai sejumlah bukti dan identitas pelapor,” jelas Darman, Selasa (29/9).

Berdasarkan regulasi dan pedoman teknis, jika ada tanggapan maka KPU Manokwari wajib menindaklanjutinya ke partai politik yang bersangkutan.

KPU Manokwari aktif memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang DCS agar masyarakat turut aktif memberikan tanggapan. Foto KPU Manokwari

“KPU akan meminta klarifikasi dari partai politik perihal aduan masyarakat tersebut. Setelahnya, partai politik harus mengklarifikasi aduan itu kepada KPU,” lanjutnya.

Sidarman menerangkan, terkait calon yang meninggal dunia dan sudah ditetapkan dalam DCS, sesuai pasal 73 ayat 2 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, maka partai politik diberi kesempatan mengganti calon tersebut.  Partai politik, juga diharuskan melengkapi dokumen kematian maupun dokumen pendukung lainnya dari calon sebelumnya.

Selain itu, partai politik juga harus segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan bagi calon pengganti.

“Pada regulasi yang sama, setiap partai politik juga masih dimungkinkan untuk mengganti calon atau pindah daerah pemilihan sesuai DCS. Proses pindah dapil maupun penggantian sesuai jadwal tahapan akan dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023,” pungkasnya.

Sejalan dengan waktu 10 hari masa pencermatan DCS yang diberikan kepada masyarakat, KPU Manokwari juga mendistribusikan pengumuman DCS di dalam kota Manokwari, pada 22 Juli 2023.

Bersamaan dengan itu, KPU sekaligus memberikan sosialisasi tentang DCS dimaksud dengan menyasar masyarakat di tempat-tempat umum.[SDR-R3]

Previous Post

Jaga Bumi, Polresta Manokwari Tanam 200 Bibit Pohon Produktif di Kampung Asai

Next Post

Musyawarah Adat IV Suku Besar Arfak Jaga Eksistensi Kemandirian Suku Arfak

Next Post
Musyawarah Adat IV Suku Besar Arfak Jaga Eksistensi Kemandirian Suku Arfak

Musyawarah Adat IV Suku Besar Arfak Jaga Eksistensi Kemandirian Suku Arfak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!