
Manokwari, TP – Kasus pemalangan di Jembatan Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari yang ditangani Polresta Manokwari, dinyatakan lengkap atau P.21.
Pemalangan tersebut merupakan buntut dari kasus penganiayaan terhadap seorang pendeta di Jl. Taman Makam Pahlawan, tidak jauh dari Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, belum lama ini.
“Pemalangan di Maruni lalu, kami sudah naikkan perkaranya, sudah P.21. Dalam pemalangan ini, kami amankan satu orang, kaitannya dengan penganiayaan bapak gembala di depan PN Manokwari,” ungkap Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Rabu (30/8).
Meski tidak menyebut identitas dari tersangka ini, Kapolresta mengatakan, tersangka yang diamankan ini adalah warga yang memihak pendeta, yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan.
“Ini warga yang tidak tahu-menahu, akhirnya ikut-ikutan melakukan pemalangan, akhirnya menjadi tersangka,” sesalnya.
Selain satu tersangka yang sudah diamankan, kata Simangungsong, penyidik sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap lima orang terkait pemalangan di Jembatan Maruni.
Pada kesempatan itu, ia mengimbau para tersangka yang masuk dalam DPO, segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ada lima DPO dan waktu itu, tokoh masyarakat sampaikan akan membantu, kami ikut maunya dan sekarang saya minta para tokoh segera menyerahkan para tersangka. Kalau menyerahkan diri, saya jamin bersih, tapi kalau anggota tangkap, saya tidak jamin,” tukasnya.
Dirinya menegaskan, tidak ada lagi pemalangan, karena itu bukan budaya di Manokwari. “Kalau ada permasalahan, kami bantu untuk mediasi. Kearifan lokal kami hargai, denda adat silakan, tapi yang manusiawi,” tutup Simangungsong. [AND-R1]