Manokwari, TP – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah melantik Endang Wulansari sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Provinsi Papua Barat (KPU PB) periode 2020-2025 secara daring, Rabu (30/8/2023) pukul 19.30 WIT di Ruang Aula KPU PB, Arfai Manokwari.
Setelah pelantikan ini, tentunya akan lebih memperkuat komposisi komisioner KPU Papua Barat, yang selama ini hanya 3 orang setelah ditinggalkan oleh Fatmawati yang menjadi komisioner KPU Papua Barat Daya dan menyusul Norbhertus yang menjadi anggota Bawaslu Papua Barat.
Selain melantik PAW anggota dari KPU Provinsi Barat, Ketua KPU RI juga melantik secara daring PAW dari 5 KPU Kabupaten/Kota yakni dari KPU Kabupaten Rokan Hilir, KPU Kabupaten Lebak, KPU Kabupaten Halmahera Timur, KPU Kabupaten Mimika dan KPU Kota Makassar.

Seusai pengambilan sumpah dan pembacaan pakta integritas, Ketua KPU RI berpesan kepada 6 anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota terlantik agar segera melakukan penyesuaian dan adaptasi dengan situasi kerja di lingkungan KPU karena tahapan Pemilu sudah berjalan.
Tahapan yang sudah berjalan diantaranya, penetapan DCS, pengumuman DCS dan KPU saat ini juga sudah menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Sebelumnya, lanjut Ketua KPU RI, KPU juga telah menetapkan DPT, peserta Pemilu juga sudah ditetapkan partai politiknya. Dan, sekarang KPU sedang melaksanakan pencalonan bakal calon DPD.
Ketua KPU RI mengingatkan, ritme kerja KPU semakin hari semakin padat, oleh karenanya diharapkan agar anggota KPU yang baru dilantik tetap berpegang teguh dan berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan.

“Baik undang-undang Pemilu maupun undang-undang lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Kemudian peraturan KPU, peraturan Bawaslu dan peraturan DKPP,” terang Hasyim.
Sebab, ujar Pak Hasyim, panggilan akrabnya, penting untuk dipedomani bersama karena salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum.
Endang Wulansari merupakan sosok yang tidak asing bagi para penyelenggara Pemilu di Provinsi Papua Barat. Sebab, Endang pernah tercatat sebagai staf di kantor Panwaslu Kabupaten Sorong pada Tahun 2008 – 2009, anggota Panwaslu Kabupaten Tambrauw pada tahun 2010-2012 dan pernah menjadi anggota KPU Kabupaten Tambrauw periode 2013-2018.

Berdasarkan pengumuman KPU RI NO 4/SDM.12-Pu/05/KPU/VIII/2020 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Periode 2020-2025 Tanggal 29 Juli 2020 Endang Wulansari tercatat sebagai peringkat ke 8 dari 8 besar nama-nama yang ditetapkan sebagai anggota KPU PB.
Pascapelantikan, perempuan yang lahir dan besar di Kabupaten Sorong ini maka susunan komisioner KPU PB Periode 2020-2025 menjadi Paskalis Semuanya sebagai ketua dan merangkap anggota, Abdul Halim Shidiq sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan/Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe sebagai anggota dengan jabatan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi/Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Papua Barat dan Endang Wulansari sebagai anggota. [*RYA-R3]