Manokwari, TP – Tujuh anak di bawah umur tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di daerah Sarinah, Kabupaten Manokwari.
Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol mengatakan, ketujuh anak ini terdiri dari enam pelajar tingkat SMP dan SMK, sedangkan satu anak lagi sudah putus sekolah pada kelas 2 SMP.
“Para pelaku kedapatan Ganja di depan kediaman Bupati Manokwari di Sarinah, beberapa waktu lalu, dengan barang bukti 0,95 gram Ganja,” ungkap Rosihol kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Rabu (30/8).
Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan, sedangkan penanganan perkara terhadap para pelaku menunggu hasil assessment, karena mereka anak-anak di bawah umur.
“Dari pengakuan pelaku, barang bukti Ganja diperoleh di daerah Fanindi Pantai. Kami masih melakukan pengembangan terhadap pengedarnya,” kata Rosihol seraya meminta orangtua mengawasi anaknya ketika beraktivitas di luar rumah.
Ditambahkan Kasat Narkoba, pada Agustus 2023, pihaknya juga berhasil mengungkap satu kasus peredaran Ganja di Pelabuhan Manokwari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka sebagai kurir dan pengedar berinisial PHA.
“Tersangka mengaku Ganja dibawa dari Jayapura, dimana tersangkanya merupakan pemain lama. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun penjara,” tutup Rosihol. [AND-R1]