• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Juli 18, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Tujuh Anak Tersangkut Penyalahgunaan Ganja

TaburaPos by TaburaPos
31/08/2023
in HUKUM & KRIMINAL, POLHUKRIM
0
Tujuh Anak Tersangkut Penyalahgunaan Ganja

Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Tujuh anak di bawah umur tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di daerah Sarinah, Kabupaten Manokwari.

Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol mengatakan, ketujuh anak ini terdiri dari enam pelajar tingkat SMP dan SMK, sedangkan satu anak lagi sudah putus sekolah pada kelas 2 SMP.

“Para pelaku kedapatan Ganja di depan kediaman Bupati Manokwari di Sarinah, beberapa waktu lalu, dengan barang bukti 0,95 gram Ganja,” ungkap Rosihol kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Rabu (30/8).

Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan, sedangkan penanganan perkara terhadap para pelaku menunggu hasil assessment, karena mereka anak-anak di bawah umur.

“Dari pengakuan pelaku, barang bukti Ganja diperoleh di daerah Fanindi Pantai. Kami masih melakukan pengembangan terhadap pengedarnya,” kata Rosihol seraya meminta orangtua mengawasi anaknya ketika beraktivitas di luar rumah.

Ditambahkan Kasat Narkoba, pada Agustus 2023, pihaknya juga berhasil mengungkap satu kasus peredaran Ganja di Pelabuhan Manokwari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka sebagai kurir dan pengedar berinisial PHA.

“Tersangka mengaku Ganja dibawa dari Jayapura, dimana tersangkanya merupakan pemain lama. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun penjara,” tutup Rosihol. [AND-R1]

Previous Post

Sah Dilantik, Endang Wulansari akan Perkuat Komposisi KPU Papua Barat Sukseskan Pemilu 2024

Next Post

Pintu Gerbang Kantor DPRD Manokwari Dipalang

Next Post
Pintu Gerbang Kantor DPRD Manokwari Dipalang

Pintu Gerbang Kantor DPRD Manokwari Dipalang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!