Manokwari, TP – Ditresnarkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 5 Kg di belakangan gedung Direktorat Tahanan dan Titipan (Dit Tahti) Polda Papua Barat, Jumat (01/09/2023) siang.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Papua Barat, AKBP. Junov Siregar didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Joice E. Marial, para penyidik, dan sejumlah personel dari Ditresnarkoba dan Bid Propam Polda Papua Barat.
AKBP. Junov Siregar menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sudah berstatus penetapan barang bukti dari Kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 2 pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Papua Barat selama Agustus 2023.

Junov menerangkan pengungkapan pertama terhadap tersangka LYGF alias L yang ditangkap pada 14 Agustus 2023 lalu di sekitar parkiran Pelabuhan Laut Manokwari. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti jenis ganja sebanyak 97,13 gram yang disimpan dalam 4 plastik bening.
“Dari barang bukti sekitar 97,12 gram kita sisihkan 1 gram yang diambil dari tiap-tiap bungkus untuk dilakukan pemeriksaan di BPOM, sehingga barang bukti yang tersisa sekitar 96,12 gram,” Jelas Junov kepada wartawan di Mapolda Papua Barat.
Junov melanjutkan untuk pengungkapan kedua dilakukan terhadap tersangka IPR alis P yang juga ditangkap di kawasan Pelabuhan Laut Manokwari pada 24 Agustus 2023. Dari P, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5.012,053 gram.
Barang bukti disimpan tersangka dalam dua bungkus aluminium foil berukuran besar, seberat 1.057,1 gram dan seberat 914,307 gram. Sedangkan barang bukti seberat 3.040,646 di simpan tersangka dalam 202 bungkus plastik ukuran besar.
“Dari total berat bersih narkotika tersebut disisihkan satu bungkus plastik besar untuk uji laboratorium dan 14,549 untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan sehingga total yang dimusnahkan seberat 4.996,504 gram,” terangnya.
Junov menambahkan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku memperoleh barang bukti dari Papua Nugini dengan jalur Jayapura, Papua.
Kedua tersangka terancam Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara atau denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Kemudian Pasal 111 Ayat (2) dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara atau denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milliar.
“Kedua tersangka ini kurir dan juga pengedar. Mereka sudah lebih dari satu kali namun baru kali tertangkap,” pungksnya. [AND-R3]