Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat membantarkan atau menunda penahanan sementara waktu terhadap YMF mantan Ketua Komda Katholik Papua Barat dalam kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021 senilai Rp. 3 miliar, Selasa (05/09/2023) malam.
YMF menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Papua Barat pertama kali sebagai tersangka selama kurang lebih 9 jam mulai pukul 11.00 WIT hingga 22.30 WIT.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, YMF nampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Siria Silibun dan sejumlah petugas Kejati Papua Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Dr. Harli Siregar mengatakan, penyidik memanggil YMF untuk diakukan pemeriksaan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai tersangka.
YMF hendaknya menjalani penahanan selama 20 hari, namun dalam perjalanannya ternyata mengalami sakit dan berdasarkan rekomendasi dari dokter Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) yang menyebutkan bahwa tersangka mengalami masalah kesehatan sehingga penyidik melakukan pembantaran kepada tersangka yang dibuktikan surat keterangan dari RSAL Manokwari.
“Semoga tersangka beberapa hari kedepan akan pulih dan akan kita pantau perkembangannya,” jelas Kajati.
Terkait dengan surat rekomendasi dokter terhadap tersangka, Kajati mengungkapkan bahwa tersangka mengalami sakit hipertensi dan lambung.
“Tadi lama karena kami menunggu apakah ada penurunan terhadap kondisi kesehatan tersangka dan sekarang hampir pukul 21.00 WIT ini masih tinggi sehingga penyidik berketetapan melakukan pembantaran. Kalau dilihat tersangka memang ada riwayat sakit,” ucap Kajati.
Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka YMF, Siria Silibun mengatakan kliennya tengah menjalani pemeriksaan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Namun karena kondisi kesehatan sehingga pihaknya masih menunggu.“Kami masih menunggu karena kesehatannya terganggu. Untuk penahanan kami belum bisa pastikan tergantung hasil pemeriksaan. Dokter sudah periksa tadi. Untuk penanganan masih penyidikan yang pasti sudah tahap satu dan tahap dua kita tunggu tahap akhir pemeriksaan. Ini pemeriksaan pertama sejak dia dijadikan tersangka,” kata Siria kepada wartawan di Kejati Papua Barat, Selasa (05/09/2023).
Siria menuturkan dengan mempertimbangkan kondisi kliennya yang mengalami sakit tentunya ada upaya untuk melakukan penangguhan penahanan.
Apalagi disertai surat keterangan dari dokter yang menjelaskan jika kliennya itu memang menderita gangguan penyakit dalam dan pembekakan pada jantung.
Sebelumnya, YMF ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021, Rabu (16/08/2023) lalu.
YMF ditetapkan sebagai tersangka karena dana bantuan yang masuk ke rekening pengurus pemuda katholik senilai Rp. 3.000.000.000 yang diperuntukan untuk Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 tidak dapat dipertanggungjawaban sebagai mana peruntukannya.
Dalam kasus ini terdapat bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran yang sebenarnya atau fiktif, terdapat bukti pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran yang sebenarnya, terdapat bukti pengeluaran yang tidak jelas atau diketahui alamatnya.
Akibat dari perbuatan tersangka YMF mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.000.000.000.
Dalam kasus ini Tersangka YMW disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rai Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [AND-R3]