Manokwari, TABURAPOS.CO – Seorang pedagang berinisial AMA (31 tahun) tewas setelah ditikam oleh seorang remaja berinisial ANW alis Aman (20 tahun) di sekitar Pasar Opsi Borobudur tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman Manokwari pada, Senin (04/09) sekitar pukul 08.30 WIT malam.
Setelah melakukan penikaman, pelaku sempat kabur, dan berhasil ditangkap oleh Tim Avatar Satreskrim Polresta Manokwari di depan Grapari Telkomsel tepatnya di Jl. Merdeka, Rabu (06/09/2023) pagi.
Kapolresta Manokwari, Kombes. Pol. R.B. Simangunsong mengatakan, kasus tersebut telah ditangani oleh Polresta Manokwari dan pelakunya sudah berhasil di tangkap.
Berdasarkan kronologisnya, kasus tersebut diawali dengan pemalakan terhadap korban yang sedang berdagang menjual helm.
Saat itu pelaku dalam kondisi dipengaruhi Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 2 botol. Saat itu, pelaku didapati menggenggam pisau kecil dan langsung menikam korban di bagian kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah melakukan penikaman pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya di Kompleks Pasir Putih dan ke rumah pacarnya di Kompleks Fanindi ST.
Saat melarikan diri tersebut, pelaku membuang barang bukti di hutan. Namun, pelarian terendus dalam waktu 2×24 jam, dan pelaku berhasil di ringkus di depan Grapari Telkomsel tepatnya di Jl. Merdeka saat melarikan diri dari rumah keluarganya di Jl. Trikora Taman Ria, Rabu (06/09).
“Pelaku ditangkap oleh Tim Avatar Polresta Manokwari. Dia diberhentikan saat melintas di Jl. Merdeka,” sebut Kapolresta kemarin.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah pisau kecil, 1 helai baju berwarna coklat tua, dan 1 buah celana berwarna biru corak putih.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 338 KUH Pidana dan atau pasal 368 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. [AND-R3]