Manokwari, TABURAPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari melaksanakan kegiatanSosialisasi Pencegahan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) kepad pemohon Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Tahun 2023.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Lexie Aldrin Mangindaan di Hotel Aston Niu Manokwari, Jumat (08/09).
Ketua Panitia, Aron Santosa mengatakan kegiatan bertujuan untuk penyebarluaskan informasi dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik yang terkait dengan pelayanan keimigrasian.
Tujuan lainnya, agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami peraturan keimigrasian yang terbaru sehingga membantu dan melancarkan petugas dalam memberikan kemudahan dokumen keimigrasian.
Saat membuka kegiatan, Lexie menjelaskan TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks, dengan akar penyebab masalah yang kompleks, modus serta cara yang digunakan sangat beragam dan terus berkembang serta melibatkan sindikasi sebagai pelakunya.
Oleh sebab itu, untuk memberantas TPPO dari hulu sampai hilir di Indonesia perlu kerja bersama yang harmonis dan sinergis dari para pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah di tingkat desa, kabupaten kota, provinsi, dan pemerintah pusat.

Ia melanjutkan, sinergitas kebijakan, program dan kegiatan di semua lini yang memiliki daya ungkit tinggi tersebut diperlukan untuk menghapuskan faktor penyebab TPPO yang sangat kompleks. Demikian juga disaat terjadi korban TPPO yang penanganannya tidak dapat diserahkan hanya pada satu pihak saja, tetapi perlu kolaborasi, koordinasi, dan aksi bersama sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi dan memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku.
Pelaksanaan perundang-undangan sudah berjalan belasan tahun, berbagai kemajuan telah dicapai dan berbagai tantangan masih dihadapi. Berdasarkan Laporan Kinerja Gugus Tugas PP-TPPO Tahun 2018, Indonesia masih merupakan negara pengirim atau negara penerima, tetapi juga negara transit perdagangan orang yang korban TPPO sebagian besar dialami oleh perempuan dan anak.
Salah satu tantangan dalam pemberantasan TPPO, sebut dia terletak pada kondisi gugus tugas yang dimandatkan oleh undang-undang nomor 21 tahun 2007 dan Perpres Nomor 69 Tahun 2008 untuk mengefektifkan upaya pencegahan dan penanganan TPPO. Sementara di tingkat akar rumput, masih belum berjalan.
Menyikapi fenomena tersebut, diharapkan dapat mewujudkan sasaran pembangunan nasional yaitu, meningkatkan perlindungan bagi perempuan dari berbagai tindak kekerasan, termasuk TPPO yang ditandai dengan meningkatnya upaya-upaya pencegahan, efektivitas pelayanan, serta pemberdayaan korban.

“Walaupun sudah banyak kebijakan yang dihasilkan terkait TPPO, namun diakui masih terdapat tantangan dalam implementasinya,” terangnya.
Tantangan tersebut, sebut dia baik dari sisi pencegahan maupun perlindungan korban dan penegakan hukum bagi pelaku kekerasan, khususnya TPPO yang belum dipahami secara menyeluruh.
Tantangan tersebut antara lain masih beragamnya pemahaman, kapasitas dan kapabilitas para pengampu di daerah dalam pendataan dan penanganan kekerasan berbasis gender, dan masih beragamnya komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan layanan dasar.
“Saya percaya isu-isu tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk diselesaikan. Kita seyogyanya dapat membangun dan memperkuat kerjasama dalam rangka pencegahan, penanganan dan pemberdayaan korban kekerasan berbasis gender, termasuk TPPO,” tuturnya.
Lexie menambahkan, untuk menghadapi semakin beragamnya modus-modus baru dalam kasus TPPO, pihaknya meningkatkan sharing best practices, knowledge dan upaya lintas bidang di tingkat nasional dalam penghapusan TPPO dan pentingnya replikasi sejumlah lessons learned.
Kakanim Manokwari Warning Pelajar Modus TPPO dan TPPM Melalui Beasiswa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Imam Teguh Adianto mengingatkan kepada pelajar dan mahasiswa untuk selalu berhati-hati dengan segala bentuk dan modus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) yang salah satunya melalui iming-iming magang kerja dan beasiswa di luar negeri.
Ia mengingatkan, agar para pelajar dan mahasiwa bisa menjadi duta informasi. “Kami ingin pelajar ini menjadi duta informasi. Kaitannya dengan TPPM misalnya ada pelajar dan mahasiswa menerima iming-iming magang kerja dan beasiswa ke luar negeri itukan harus butuh paspor maka sampaikanlah informasi dengan jujur saat di wawancarai,” kata Imam kemarin.
Imam juga berharap para pelajar dan mahasiswa bisa melihat secara jeli tawaran beasiswa yang benar-benar memiliki kredibilitas yang jelas.
“Beasiswa itu sekarang banyak maka harus lihat kredibilitasnya. Kalau keluar negeri pasti harus punya paspor saya harap pemohon paspor sampaikan dengan benar kita tidak persulit kalau kita temukan yang ganjal kami hanya ingin menjaga masyarakat karena kalau tidak jujur juga ada hukumannya,” pungkas Imam. [AND-R3]




















