• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, November 21, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Patahkan Nilai C, Dinas Arpus Dorong Perdasi Penyelenggaraan Perpustakaan di Papua Barat

TaburaPos by TaburaPos
11/09/2023
in PAPUA BARAT
0
Kapolda Papua Barat Intens Evaluasi Pengamanan Pemilu 2024

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengungkapkan, sejak 22 tahun hadirnya provinsi Papua Barat, belum memiliki regulasi daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di daerah.

Dowansiba mengatakan, pihaknya tengah memperjuangkannya dan DPR Papua Barat telah mendukung dengan menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Papua Barat tentang Penyelenggaraan Perpustakaan pada Rapat Paripurna Perubahan APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Dikatakan Dowansiba, setelah raperdasi ini ditetapkan sebagai perdasi, maka akan dijadikan sebagai pedoman bagi instansi pemerintahan maupun lembaga kemasyarakatan di daerah terutama di Papua Barat, jika ingin mendirikan sebuah perpustakaan.

“Nah, dalam raperdasi ini dimuat hal-hal teknis mendirikan perpustakaan. Dalam rangka akreditasi, maka pihaknya sudah menentukan syarat mendirikan perpustakaan misalnya, perpustakaan yang dibangun masyarakat harus memperhatikan hal-hal teknis seperti berapa eksemplar buku-buku yang harus disiapkan,” jelas Dowansiba kepada wartawan di sela-sela rapat paripurna DPR Papua Barat tentang penjelasan gubernur terhadap empat raperdasi di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat (8/9) malam.

Menurutnya, raperdasi ini nantinya dapat menjadi acuan bagi pihak pemerintahan maupun masyarakat umum. Misalnya, ditingkat pemerintahan kampung, ada anggaran yang disiapkan untuk mendirikan perpustakaan desa sesuai amanat Undang-undang desa, maka pemeritahan kampung dapat merujuk pada regulasi tersebut.

Lebih lanjut, Dowansiba mengatakan, dalam regulasi ini juga mengatur tentang perpustakaan umum maupun perpustakaan khusus. Perpustakaan khusus yang dimaksudkan seperti di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena diwajibkan mempunyai perpustakaan.

“Perpustakaan khusus bukan saja di OPD atau instansi pemerintahan tetapi juga dapat didirikan di tempat ibadah seperti gereja maupun masjid. Tujuannya untuk meningkatkan SDM Papua Barat,” ujar Dowansiba.

Dowansiba menambahkan, selama ini ketika tim nasional dari pemerintah pusat turun menilai penyelenggaraan perpustakaan, Papua Barat selalu mendapatkan predikat C, karena belum memiliki regulasi daerah tentang perpustakaan. 

“Saat ini kita sedang mendorong regulasi perpustakaan. Nantinya, setelah ditetapkan barulah kita mengusulkan pembangunan gedung perpustakaan daerah,” ujar Dowansiba.

Lebih lanjut, kata Dowansiba, ada dua pekerjaan rumah yang harus dikejar yakni, pembentukan regulasi daerah tentang sistem kearsipan dan pembangunan gedung perpustakaan daerah tingkat Papua Barat.

“Saat ini kita bentuk regulasi dulu, sehingga kedepan masyarakat maupun pemerintahan dapat membentuk persputakaan khusus dengan merujuk pada regulasi ini,” tandas Dowansiba. [FSM-R3]

Previous Post

Gaji Guru Honorer Belum Dibayar, Pagar SDN 22 Wosi Dipalang Menggunakan Spanduk

Next Post

APBD-P Manokwari T.A 2023 Diestimasi Mencapai Rp 1,657,072 Triliun

Next Post
APBD-P Manokwari T.A 2023 Diestimasi Mencapai Rp 1,657,072 Triliun

APBD-P Manokwari T.A 2023 Diestimasi Mencapai Rp 1,657,072 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!