Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengungkapkan, sejak 22 tahun hadirnya provinsi Papua Barat, belum memiliki regulasi daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di daerah.
Dowansiba mengatakan, pihaknya tengah memperjuangkannya dan DPR Papua Barat telah mendukung dengan menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Papua Barat tentang Penyelenggaraan Perpustakaan pada Rapat Paripurna Perubahan APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Dikatakan Dowansiba, setelah raperdasi ini ditetapkan sebagai perdasi, maka akan dijadikan sebagai pedoman bagi instansi pemerintahan maupun lembaga kemasyarakatan di daerah terutama di Papua Barat, jika ingin mendirikan sebuah perpustakaan.
“Nah, dalam raperdasi ini dimuat hal-hal teknis mendirikan perpustakaan. Dalam rangka akreditasi, maka pihaknya sudah menentukan syarat mendirikan perpustakaan misalnya, perpustakaan yang dibangun masyarakat harus memperhatikan hal-hal teknis seperti berapa eksemplar buku-buku yang harus disiapkan,” jelas Dowansiba kepada wartawan di sela-sela rapat paripurna DPR Papua Barat tentang penjelasan gubernur terhadap empat raperdasi di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat (8/9) malam.
Menurutnya, raperdasi ini nantinya dapat menjadi acuan bagi pihak pemerintahan maupun masyarakat umum. Misalnya, ditingkat pemerintahan kampung, ada anggaran yang disiapkan untuk mendirikan perpustakaan desa sesuai amanat Undang-undang desa, maka pemeritahan kampung dapat merujuk pada regulasi tersebut.
Lebih lanjut, Dowansiba mengatakan, dalam regulasi ini juga mengatur tentang perpustakaan umum maupun perpustakaan khusus. Perpustakaan khusus yang dimaksudkan seperti di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena diwajibkan mempunyai perpustakaan.
“Perpustakaan khusus bukan saja di OPD atau instansi pemerintahan tetapi juga dapat didirikan di tempat ibadah seperti gereja maupun masjid. Tujuannya untuk meningkatkan SDM Papua Barat,” ujar Dowansiba.
Dowansiba menambahkan, selama ini ketika tim nasional dari pemerintah pusat turun menilai penyelenggaraan perpustakaan, Papua Barat selalu mendapatkan predikat C, karena belum memiliki regulasi daerah tentang perpustakaan.
“Saat ini kita sedang mendorong regulasi perpustakaan. Nantinya, setelah ditetapkan barulah kita mengusulkan pembangunan gedung perpustakaan daerah,” ujar Dowansiba.
Lebih lanjut, kata Dowansiba, ada dua pekerjaan rumah yang harus dikejar yakni, pembentukan regulasi daerah tentang sistem kearsipan dan pembangunan gedung perpustakaan daerah tingkat Papua Barat.
“Saat ini kita bentuk regulasi dulu, sehingga kedepan masyarakat maupun pemerintahan dapat membentuk persputakaan khusus dengan merujuk pada regulasi ini,” tandas Dowansiba. [FSM-R3]




















