Manokwari, TABURAPOS.CO – DPR Papua Barat menerima dan menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 6,379 triliun lebih.
Penetapan Perubahan APBD Papua Barat TA 2023 berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat masa sidang III Tahun Anggaran 2023 yang
dipimpin Wakil Ketua III, Jongky Fonataba beragendakan pandangan akhir gabungan fraksi-fraksi DPR Papua Barat yang turut dihadiri Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, Wakil I Ranley Mansawan, Wakil II Saleh Siknun dan Wakil IV Cartenz I.O. Malibela serta Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, beserta Forkopimda Papua Barat di Aston Niu hotel Manokwari, Senin (11/9) malam.
Pandangan Akhir Gabungan Fraksi-fraksi DPR Papua Barat dibacakan oleh juru bicara gabungan fraksi Dominggus Urbon yang menyampaikan menerima dan menetapkan Perda Perubahan APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Usai membacakan pandangan fraksi, pimpinan rapat mempertanyakan kepada anggota DPR Papua Barat yang hadir dan mendapat jawaban secara serentak, bahwa seluruh anggota DPR Papua Barat menyetujui.
Akhirnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan lampiran Surat Keputusan (SK) DPR Papua Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Keputusan DPR Papua Barat tentang persetujuan rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Perubahan APBD Papua Barat Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah tertanggal 1 September 2023.
Dalam lampiran SK DPR Papua Barat telah dirincikan postur Perubahan ABD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 dengan rincian meliputi; Pendapatan Asli Daerah (PAD) APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2023 sebelum adanya perubahan sebesar Rp640 miliar dan setelah perubahan sebesar Rp570 miliar, atau mengalami pengurangan sebesar Rp70 miliar.

Pendapatan Transfer, pendapatan transfer sebelum perubahan Rp4,268 triliun. Tetapi, setelah perubahan sebesar Rp4,493 triliun, atau terjadi penambahan anggaran senilai Rp225 miliar.
Lain-lain pendapatan yang sah, sebelum perubahan sebesar Rp1,66 miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp1,673 miliar, maka bertambah senilai Rp6 juta.
Total jumlah pendapatan sebelum perubahan Rp4,910 triliun setelah perubahan sebesar Rp5,65 triliun sehingga bertambah senilai Rp155 miliar lebih.
Belanja, untuk belanja operasional sebelum perubahan sebesar Rp2,338 triliun setelah perubahan menjadi Rp2,789 miliar sehingga bertambah sebesar Rp155 miliar lebih.
Belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp1,175 triliun setelah perubahan sebesar Rp1,186 triliun sehingga bertambah Rp11 miliar lebih.
Sedangkan, belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp142 miliar setelah perubahan sebesar Rp127 miliar, maka berkurang sebesar Rp14 miliar lebih.
Selanjutnya, total jumlah belanja sebelum perubahan sebesar Rp5,505 triliun setelah perubahan sebesar Rp6,379 triliun lebih sehingga bertambah sebesar Rp874 miliar lebih.

Total surplus sebelum perubahan Rp594 miliar setelah perubahan Rp1,312 triliun hingga bertambah sebesar Rp718 miliar lebih.
Pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan Rp466 miliar, setelah perubahan sebesar Rp1,115 triliun sehingga bertambah Rp646 miliar lebih.
Jumlah penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp644 miliar setelah perubahan Rp1,133 triliun lebih sehingga mengalami penambahan Rp693 miliar lebih.
Jumlah penerimaan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan Rp50 miliar setelah perubahan Rp25 miliar sehingga berkurang Rp25 miliar.
Pembiayaan neto sebelum perubahan Rp594 miliar setelah perubahan Rp1,313 triliun, sehingga bertambah Rp718 miliar. Terkahir, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebelum perubahan sebesar Rp0 setelah perubahan sebesar Rp0.
Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Saleh Siknun mengatakan, setelah pihaknya mengesahkan, pihaknya bersama teman-teman dari Pemprov Papua Barat untuk mengantarkan dokumen Perubahan APBD Papua Barat tahun 2023 ke Jakarta.
“Kita berharap, proses selanjutnya di Jakarta tidak terlalu lama, khususnya untuk APBD. Sehingga, anggaran ini dapat segera digunakan pada Oktober mendatang,” terang Siknun kepada wartawan di Aston Niu Hotel Manokwari, usai rapat paripurna, semalam.
Menurutnya, interval waktu pada Perubahan APBD ini sangatlah pendek, sehingga disamping pihaknya menunggu proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan OPD yang kegiatannya tidak mengalami pergeseran sebaiknya berjalan.
“Karena waktunya tinggal beberapa bulan terutama untuk kegiatan fisik atau pengadaan melibatkan pihak III, kalau bisa dapat dipercepatan. Saya yakin semua lagi tungguh khususnya kegiatan yang melibatkan pihak ketiga,” tandas Siknun. [FSM-R3]