Manokwari, TABURAPOS.CO – Seorang pemuda berinisial VDUM (29 tahun) lulusan sarjana hukum berhasil ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 7,9 kilogram.
Tersangka di tangkap di salah satu penginapan atau wisma di daerah AMD Wosi Manokwari, Selasa (12/09) sekitar pukul 09.00 WIT.
Dirresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes. Pol. Agustinus Indra Napitupulu mengatakan, tersangka VDUM ditangkap oleh Tim II Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat, berdasarkan informasi dari masyarakat atas kepemilikan ganja yang dibawa tersangka menggunakan KM. Sinabung dari arah Jayapura, Papua untuk diedarkan di wilayah Manokwari Papua Barat dan Sorong Papua Barat Daya.
Kemudian dari informasi itu Tim melakukan tindaklanjut dan barhasil ditangkap saat tersangka berada di salah satu penginapan di daerah AMD Wosi Manokwari.
Dari penangkapan tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak satu karung beras ukuran 10 kilogram kemudian disimpan di dalam tas ransel warna cokelat dan sebanyak 3 bungkus plastik putih yang dilakban warna cokelat yang disimpan di dalam tas Totebag dengan berat keseluruhan sebanyak 7,9 kilogram.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. kita juga sudah tes urin dan dia juga positif pengguna. Tersangka ini pengangguran tapi dia lulusan sarjana hukum,” kata Indra kepada Tabura Pos di Polda Papua Barat, Selasa (12/09).
Indra menambahkan dari barang bukti dari tersangka diperkirakan senilai Rp.790 juta, dari hasil pengungkapan ini Ditresnarkoba juga berhasil menyelamatkan warga dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 7.900 warga.
Kepada tersangka, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan atau seumur hidup atau pidana denda paling sedkit Rp. 1 milliar dan paling banyak Rp. 10 milliar.
“Kita terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya termausk para DPO yang belum di tangkap,” pungkasnya. [AND-R3]