Ransiki, TABURAPOS.CO – Polres Manokwari Selatan mengamankan seorang pria pekan lalu karena tega menyetubuhi anak kandungnya. Perbuatan bejat pria tersebut diduga dilakukan sejak anaknya duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
Pria berinisial MJ (43 tahun) ditangkap pihak kepolisian atas laporan asusila yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Mansel, AKBP Eliantoro Jalmaf membenarkan, adanya penangkapan terhadap MJ, pelaku pelecehan seksual sekaligus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang mana korban merupakan anak kandungnya sendiri.
Kapolres Mansel menjelaskan, tindakan biadap MJ terungkap setelah korban, VM (17 tahun) mengadukan perilaku biadab ayah kandungnya kepada tante korban.
Tante korban yang tidak menerima perbuatan tersebut lalu mendatangi Polres Mansel untuk membuat Laporan Polisi (LP), dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Ransiki, Mansel.
Mengenai kronologisnya, pelecehan pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban di pada bulan November 2022, ketika korban tinggal bersama ayahnya sendiri di rumah. Saat itu, istri pelaku sedang berada di Manokwari, sehingga pelaku membujuk dan merayu korban untuk mau bersetubuh dengan pelaku.
Untuk memuluskan tindakan biadabnya, pelaku mengancam tidak lagi menyekolahkan dan melarang korban bergaul serta akan membunuh adik dan ibunya jika korban tidak melayani nafsu bejat pelaku. korban yang tak berdaya dengan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku yang dilampiaskan kepada korban.
Jalmaf mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melakukan tindakan pelecehan terhadapnya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), perilaku biadap pelaku terus meningkat hingga ke tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban hingga berumur 17 tahun saat sudah duduk di bangku SMA.
Tindakan biadab itu juga telah diakui oleh pelaku. Akibat perbuatan itu korban mengalami trauma yang mendalam, sehingga harus menjalani pemulihan didampingi oleh instansi teknis.
Kasus ini, diakui Jalmaf, telah masuk tahap penyidikan, pihaknya juga telah mengirimkan SPD ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Sedangkan, pelaku masih ditahan di Rutan Polres Mansel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi atensi bagi kami, karena tindakan pelaku tentu merupakan perilaku yang menyimpang, melanggar UU perlindungan anak dan sangat merugikan korban,” ucap Jalmaf.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76 d UU RI tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 81 (ayat 1 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2016 dan penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Pasal 76 e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [BOM-R3]