Manokwari, TABURAPOS.CO – DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari telah menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati Manokwari, Hermus Indou, Pimpinan DPRD, Bons Rumbruren dan Norman Tambunan, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Manokwari, Rabu (13/9) malam.
“Hasil akhir dari pembahasan dokumen KUPA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2023 dimaksud telah melahirkan kesepakatan antara pihak dewan dengan pemerintah daerah yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan pada hari ini,” ujar Hermus.
Hermus menerangkan, penyusunan KUPA-PPAS APBD Perubahan T.A 2023 merupakan agenda perencanaan pembangunan tahunan yang wajib mengacu dan diselaraskan dengan RPJMD dan RKPD.
“Sehingga apa yang menjadi kesepakatan antara pihak legislatif dan pihak eksekutif terkait KUPA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2023 diharapkan tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Manokwari,” tegas Hermus.
Pimpinan rapat, Bons Rumbruren menyampaikan, materi KUPA-PPAS Perubahan T.A 2023 telah dibahas melalui pembahasan dalam rapat dengan pendapat antara alat-alat kelengkapan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manokwari.

“APBD-P tahun anggaran 2023 merupakan pencerminan seluruh kebijakan pemerintah daerah kabupaten Manokwari yang diprioritaskan untuk dilaksanakan oleh setiap organisasi perangkat daerah dan masyarakat di daerah ini,” kata Bons Rumbruren.
Menurutnya, APBD-P sebagian besar keinginan dan harapan masyarakat Kabupaten Manokwari untuk meningkatkan pemerataan pembangunan, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan sebagian besar keinginan masyarakat tentu tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari, Corneles E. Wondiwoy menyebutkan, tidak ada perubahan nilai KUPA-PPAS APBD Perubahan T.A 2023 sebelum maupun sesudah disepakati.
“Tidak ada perubahan. Nilainya tetap sama Rp 1,6 triliun lebih,” jawab Wondiwoy kepada wartawan selesai mengikuti rapat paripurna.
Molor Lima Jam ‘Karena Pokir’
Meskipun rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS APBD Perubahan T.A 2023 berjalan lancar, namun sempat molor berjam-jam. Rapat diagendakan berlangsung pukul 16.00 WIT baru mulai pukul 20.00 WIT.
Pantauan Tabura Pos, Bupati Manokwari, Hermus Indou, tiba di Kantor DPRD Manokwari, sekitar pukul 17.00 WIT, namun dirinya meninggalkan gedung tersebut dan kembali lagi sekitar pukul 19.59 WIT.
Mengetahui Bupati meninggalkan Kantor DPRD, tersiar kabar bahwa rapat paripurna ditunda lantaran belum terjalin kesepahaman di internal DPRD. Mengetahui hal itu, beberapa pimpinan OPD maupun tamu undangan satu per satu ikut meninggalkan Kantor DPRD.
Belum adanya kesepahaman di internal DPRD hingga membuat rapat paripurna molor sekitar 5 jam dibenarkan pimpinan II DPRD Manokwari, Norman Tambunan.
“Kalau molor itu biasa, masih memperjuangkan hak-hak konstituennya belum terakomodir. Ini masih tunggu, mungkin sebentar kita lanjut. Kita tunggu saja,” kata Norman singkat.
Setelah Bupati tiba untuk kedua kalinya, sekitar pukul 19.59 WIT rapat paripurna kembali dilanjutkan. [SDR-R3]