Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Manokwari, sepakat untuk membahas 10 dari 19 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah ditetapkan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pada masa sidang III tahun 2023.
Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Manokwari tentang Ranperda Non APBD inisiatif Pemda dan DPRD Manokwari, di Gedung DPRD Sowi Gunung, Kamis (14/9) malam.
Dari 10 ranperda yang akan dibahas, empat ranperda merupakan inisiatif legislative dan enam insiatif eksekutif. “Sesuai jadwal telah disepakati dan ditetapkan akan membahas 10 ranperda non APBD pada masa sidang III tahun 2023,,” ujar Wakil Ketua I, Bonz S. Rumbruren selaku pimpinan rapat di hadapan Bupati Manokwari, Hermus Indou dan jajaran serta anggota dewan yang hadir dalam sidang.
Penetapan sebanyak 10 ranperda yang akan dibahas dalam masa sidang III Tahun 2023 mempertimbangkan urgensi kebutuhan daerah dan telah mendapatkan rekomendasi dari akademisi. Sehingga, peraturan daerah yang akan diundangkan nanti benar-benar dapat menjawab kebutuhan bukan kepentingan.
Oleh karena itu, Rumbruren mengajak semua komponen dapat terlibat aktif mengambil peranan masing-masing guna mempercepat kemajuan sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya mengajak pimpinan dan anggota dewan serta pemerintah agar melakukan pembahasan secara cermat, teliti, mampu memberikan masukan, saran dan pendapat sehingga ranperda yang ditetapkan benar-benar mampu memberikan hasil positif bagi Manokwari,” pungkas Rumbruren.

Bupati Manokwari, Hermus Indou mengatakan perda berlaku pada batas yuridiksi wilayah kabupaten. Namun demikian, pembentukannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Bupati menjelaskan, beberapa ranperda yang diajukan pemerintah merupakan tindak lanjut pelaksanaan undangan-undangan yang terbaru, seperti pajak retribusi daerah.
Bupati berharap, enam ranperda inisiatif pemerintah yang diserahkan selanjutnya dapat dibahas bersama dengan empat ranperda inisiatif DPRD Manokwari.
“Tentunya dengan kemitraan, kerja sama dan kemitraan yang baik dapat mengatasi segala kendala dan permasalahan yang ada sehingga ranperda yang dibahas bisa ditetapkan menjadi perda yang dapat menjadi landasan hukum bagi pihak-pihak yang ingin membangun Manokwari,” ujar Hermus.
Adapun 10 ranperda yang sepakat dibahas, enam inisiatif pemerintah, antara lain: ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, ranperda tentang pengembangan kebudayaan pariwisata dan ekonomi kreatif, ranperda perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Kabupaten Manokwari.
Selanjutnya, ranperda perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengelolaan persampahan, ranperda tentang pemekaran 132 kampung induk menjadi 270 kampung pemekaran di sembilan distrik, dan ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Manokwari tahun 2021-2041.
Sedangkan, empat ranperda inisiatif DPRD Manokwari yaitu ranperda tentang transparansi, partisipasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah, ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Selanjutnya, ranperda tentang pengelolaan pengaduan layanan publik dan ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan Manokwari.
Kemudian 9 ranperda yang telah masuk dalam propemperda masa sidang III tahun 2023, namun ditunda pembahasannya, antara lain : ranperda tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak di bawah usia lima tahun.
Selanjutnya, ranperda tentang pengendalian minuman beralkohol, dan ranperda tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan ranperda tentang retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Kemudian, ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, ranperda tentang kesehatan ibu dan anak,
Kemudian, ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, ranperda tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal, dan ranperda tentang pembentukan Kota Manokwari.[SDR-R3]




















