Manokwari, TABURAPOS.CO – Penggunaan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023, sampai saat ini diklaim sudah terpakai sekitar 52,67 persen.
“Serapan anggaran yang kami hitung dari sistem belum sampai 60 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Manokwari, Corneles E. Wondiwoy, kepada wartawan di Kantor DPRD Manokwari, beberapa waktu lalu.
Wondiwoy menerangkan, berdasarkan data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, serapan anggaran Pemkab Manokwari per Juli 2023 mencapai 52,67 persen.
Menurutnya, capaian 52,67 persen serapan APBD 2023 belum termasuk pembayaran gaji pegawai yang setiap bulan dilakukan.
“Yang belum kelihatan adalah gaji pegawai. Padahal, gaji pegawai rutin dan yang paling besar. Saya ada minta ke staf untuk meng-input ke sistem, karena pembayaran gaji setiap bulan rutin dan penyerapan terbesar ada disitu, tapi belum terbaca di dalam sistem,” terang Wondiwoy.
Dirinya mengutarakan, belum terbacanya serapan anggaran pembayaran gaji pegawai, karena selama ini peng-inputanannya menggunakan aplikasi Taspen, dan data tersebut belum diimigrasikan ke aplikasi Pemkab Manokwari.
“Harusnya sudah, tapi mungkin terlambat, sehingga saya ada perintahkan staf untuk selesaikan itu, karena kita harus tahu untuk penyerahan anggaran dan pelaporannya,” jelasnya.
Menurut Wondiwoy, serapan anggaran terbesar per organisasi perangkat daerah (OPD) berada di Dinas Pendidikan. Diperkirakan sudah mencapai di atas 50 persen.
Wondiwoy menerangkan, jika dilihat dari berbagai sumber dana, penggunakan dari dua sumber anggaran, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Otonomi Khusus (Otsus) sudah mencapai 75 persen.
“Cuman sampai dengan hari ini kita juga lihat dari berbagai sumber dana yang disalurkan. Untuk dana alokasi umum spesifikgrand sudah dua tahap sekitar 75 persen dan Otonomi Khusus juga sudah 75 persen,” sebutnya.
Sedangkan, untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) kata Wondiwoy, serapannya masih dikisaran 25 persen masih pada tahap pertama.
“Untuk DAK OPD harus pacu penyerapannya, karena dilakukan pemeriksaan di Inspektorat dan di-input. Kalau sudah, maka kita laporkan ke kementerian untuk ditransfer tahap duanya,” pungkasnya. [SDR-R4]




















