Manokwari, TABURAPOS.CO – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menjabarkan tujuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, mengajukan enam rancangan peraturan daerah (ranperda) ke DPRD Manokwari.
Adapun enam ranperda yang diajukan untuk dibahas pada masa sidang III tahun 2023 ini, yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pengembangan Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, serta dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari
Selanjutnya, Ranpeda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan, Ranperda tentang Pemekaran 132 Kampung Induk Menjadi 270 Kampung Pemekaran di Sembilan Distrik, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Tahun 2021-2041.
Bupati mengungkapkan, pengajuan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurut Bupati, nantinya Ranperda itu akan menjadi dasar hukum bagi pemungutan pajak dan retribusi daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Selanjutnya, Ranperda tentang Pengembangan Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Bupati mengungkapkan, tujuan diajukan ranperda itu untuk melindungi, mengamankan, dan melestarikan budaya Papua, khususnya di Kabupaten Manokwari.
“Serta memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisi yang merupakan jati diri dan kebanggaan masyarakat Papua yang multicultural,” jelas Hermus di Kantor DPRD Manokwari, Kamis (14/9) malam.
Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari.
Bupati menjelaskan, ranperda itu disusun dan diajukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah secara efektif dan efisien.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan.
“Ranperda ini disusun untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam upaya menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah terpadu,” terang Hermus.
Ranperda tentang Pemekaran 132 Kampung Induk Menjadi 270 Kampung Pemekaran di Sembilan Distrik. Bupati mengungkapkan, ranperda ini disusun bertujuan untuk mempercepat pembangunan kampung, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan potensi daerah, dan pemerataan ekonomi.
Dan terakhir, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Tahun 2021-2041. Bupati menjelaskan, ranperda ini disusun dalam rangka menyesuaikan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi serta untuk mengarahkan pembangunan Kabupaten Manokwari.
“Mengarahkan pembangunan kabupaten Manokwari dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” pungkas Hermus.
Keenam ranperda inisiatif Pemkab Manokwari ini, telah diserahkan oleh Bupati kepada DPRD Manokwari, diterima langsung oleh Wakil II, Bonz S. Rumbruren. [SDR-R4]




















