Manowkari, TABURAPOS.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas. Survei tahunan ini bertujuan untuk mengukur risiko korupsi di instansi publik di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Manokwari.
Inspektur Daerah Kabupaten Manokwari, Khumaidi, menjelaskan bahwa Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK RI telah memulai tahapan survei per 17 Juli dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023, dan survei tahun ini menargetkan sebanyak 400.000 responden di seluruh Indonesia.
“Lebih banyak yang berpartisipasi, lebih banyak mendorong kementerian/lembaga/pemda agar aksi perubahan dapat terwujud,” jelas Khumaidi, via WhatsApp, Senin (18/9).
Khumaidi menyebutkan, adapun perubahan yang diharapkan adalah berkurangnya risiko korupsi, layanan publik lebih baik, dan pegawai lebih sejahtera.
Terdapat tiga jenis responden yang menjadi sasaran survei, yaitu pegawai instansi publik; masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha; dan pemangku kepentingan lain termasuk auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya.
Metode survei dilakukan secara online mandiri dimana responden akan mengisi kuesioner setelah formulir disimpan. Dalam pelaksanaannya, KPK berkomitmen akan menjaga seluruh informasi.
Teknis survei dilakukan secara daring dengan mengirimkan pesan massal (blast) via WhatsApp blast dari akun bercentang hijau dan email resmi yang mengarahkan ke situsweb spi.kpk.go.id.
“Saat ini survei sedang dilaksanakan dengan pengiriman tautan survei kepada responden yang terpilih. Untuk pengisian survei bisa klik di sini: ” jelas Khumaidi lebih lanjut.
Khuamidi menerangkan, terkait dengan instansi publik, pengawas internal instansi tersebut akan mengirimkan data pegawai, pengguna layanan, serta pelaku usaha yang menjadi mitra kepada KPK. Selanjutnya, data tersebut dipilih secara acak untuk dijadikan responden dan dikirimi tautan survei baik melalui WhatsApp blast maupun email blast.
Untuk mengisi survei hanya butuh waktu antara 5-15 menit, oleh karenanya, Khumaidi berharap seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari berkesempatan untuk ikut berperan aktif dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Metode survei dilakukan secara online mandiri dimana responden akan mengisi kuesioner setelah formulir disimpan, dan dalam pelaksanaannya, KPK berkomitmen akan menjaga seluruh informasi Bapak/Ibu responden, identitas dan kerahasiaan jawaban responden dilindungi oleh KPK,” pungkas Khumaidi. [SDR-R4]




















