• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, November 21, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

KPU : ASN, Kepala Kampung dan Aparat Kampung Nyaleg Wajib Ajukan Pengunduran Diri

TaburaPos by TaburaPos
19/09/2023
in POLHUKRIM
0
Satlantas Polresta Manokwari Keluarkan Tilang Manual kepada 74 Pelanggar Selama Ops Zebra Mansinam

Foto. Komisioner KPU Kabupaten Manokwari.

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – KPU Manokwari, menerima informasi adanya Kepala Kampung di beberapa kampung yang menjadi calon anggota legislative DPRD Kabupaten Manokwari.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman mengatakan Informasi tersebut telah dikonfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari. Selain ke instansi terkait, informasi ini juga sudah diteruskan KPU Manokwari ke partai pengusung bacaleg tersebut.

Sidarman menjelaskan, sesuai ketentuan di Pasal 14 dan 15 PKPU 10, Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri dan para aparat kampung yang maju sebagai caleg, diharuskan menyerahkan SK Pemberhentian yang dikeluarkan pejabat berwenang.

Dokumen tersebut, terang Darman harus disampaikan kepada KPU pada saat penyerahan dokumen pencalonan hingga selesainya masa pencermatan DCT pada 3 Oktober 2023 mendatang. Jika sampai lewat dari masa pencermatan, parpol dari caleg berstatus kepala kampung belum juga menyerahkan SK pemberhentian, maka calon bersangkutan dinyatakan TMS dan parpol tidak lagi bisa mengajukan pengganti.

Aturan di atas juga diperkuat dengan pasal 29 huruf (g) dan (j) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dimana seorang kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta ikut dan/ atau terlibat langsung dalam kampanye pemilu dan pilkada.

Selain para aparat kampung, KPU Manokwari juga berharap calon yang masih berstatus ASN segera melengkapi dokumen seperti yang diatur dalam ketentuan pencalonan agar proses menuju tahap penetapan DCT bisa berjalan lancar.

Mengacu pada aturan, KPU Manokwari berharap partai politik segera mempersiapkan dokumen yang harus dilengkapi di masa pencermatan mendatang. Dokumen dimaksud, termasuk terkait SK Pemberhentian kepala kampung.

“KPU Juga berharap partai politik memaksimalkan waktu di masa pencermatan jika ingin melakukan perubahan dalam DCS sebelum ditetapkan menjadi DCT,” terang Sidarman, Senin (18/9).

Sesuai jadwal tahapan yang telah disusun, Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD Kabupaten Manokwari akan ditetapkan pada 4 November 2023. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan kampanye. Sesuai jadwal, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pelaksanaan pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Selain memilih calon legislatif, pemilu nanti juga akan memilih presiden dan wakil presiden.[*RYA-R3]

Previous Post

Pertamina Berikan Pembekalan Hadapi Keadaan Darurat Bagi Operator SPBU di Manokwari 

Next Post

Bupati Mansel dan DPRD Sepakati Dokumen KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Next Post
Bupati Mansel dan DPRD Sepakati Dokumen KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Bupati Mansel dan DPRD Sepakati Dokumen KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!