Manokwari, TABURAPOS.CO – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari melakukan penyegelan terhadap sebuah pabrik produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Tidak hanya itu, BPOM Manokwari juga tidak segan-segan mencabut ijin edar jika pabrik tersebut tidak melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPOM Manokwari, Agustince Werimon mengatakan bahwa, Air Minum Isi Ulang (AMIU) berbeda dengan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Untuk pengawasan AMIU merupakan kewenangan dari Kesehatan dan Perindustrian.
Sedangkan AMDK ijin edarnya di BPOM dan merupakan produk yang terstandar sehingga harus sesuai SNI.
Agustince menjelaskan, meskipun AMIU bukan menjadi kewenangan dari BPOM namun pemilik pabrik mempunyai kewajiban untuk selalu menguji mutu airnya.
Pengujian tersebut bisa dilakukan di laboratorium BPOM atau melalui pihak ketiga. Sesuai ketentuan, lanjut Werimon AMIU juga tidak boleh distok. Namun jika dilakukan pengisian harus dilakukan di depot atau tempat pengisiansetelah itu baru bisa dikonsumsi.
“Kenapa proses penyaringannya berbeda dengan AMDK. Kalau AMDK proses penyaringannya bisa di konsumsi sampai masa kadaluarsa yang di tentukan. Jadi kewenangannya berbeda dan mengkonsumsinya juga berbeda. Peredarannya juga berbeda. Kalau AMIU di stok airnya bisa beresiko terhadap kesehatan karena memang tidak bisa distok. Termasuk titip di kios tidak boleh sebenarnya,” jelas Agustince kepada Tabura Pos di BPOM Manokwari.
Agustince merincikan untuk pabrik produksi AMDK di wilayah kerja BPOM Manokwari ada sekitar 3 sampai 4 pabrik yang mana ijin edarnya dikeluarkan oleh BPOM Manokwari apabila sudah memenuhi ketentuan.
Pengawasan juga terus dilakukan jika ternyata dalam pengoperasiannya masih terdapat pabrik yang tidak konsisten dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila berpotensi melanggar ketentuan, maka ijin edarnya berpotensi dicabut.
“Ada yang kami sudah segel di tahun ini kemudian ada juga yang berproses dicabut ijin edarnya karena tidak bisa lagi berkomitmen untuk menjadi AMDK. Jadi silahkan kalau memang dia tidak bisa jadi AMDK, silahkan kalau mau jadi AMIU silahkan tapi kami cabut ijin edarnya,” tuturnya.
Werimon melanjutkan, pencabutan dilakukan jika prosesnya saat pemeriksaan tidak memenuhi ketentuan. Apabila sudah diperbaiki maka segel baru bisa dicabut.
“Kalau dia perbaiki kami cabut segelnya kalau dia mengajukan mau mundur tidak mau lagi jadi AMDK dengan alasan mahal dan sebagainya berarti kami cabut ijin edarnya. Kalau dia mau jadi AMIU silahkan itu haknya,” pungkas Werimon. [AND-R3]