
Bintuni, TP- Ketua Forum Anak-Anak Asli 7 Suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni (FORAPELO), Agustinus Orocomna, memberikan dukungan dan respon terhadap pelantikan Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Agus Ketua Forapelo itu biasa disapa meminta Bupati Teluk Bintuni untuk memprioritaskan Anak-anak Asli 7 Suku (OAP) sebanyak 80% dan 20% untuk Nusantara, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2021 PP 106 dan 107 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
“Forapelo mendukung hak Bupati untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat sesuai dengan penilaian dan analisis khusus,” ujar Agus kepada media ini ketika diwawancarai.
Namun ia juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kekhususan daerah Papua, yang diakui oleh Negara Republik Indonesia, dalam segala kebijakan Pemerintah Daerah, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Hal ini merujuk pada UU No 2 Tahun 2021 pasal 76 ayat 2, yang memberikan wewenang untuk melakukan pemekaran daerah otonom guna mempercepat pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Papua, dengan memperhatikan berbagai aspek penting,” paparnya.
Dengan demikian, Forapelo menyoroti pentingnya memperhatikan aspek politik administratif, hukum kesatuan sosial budaya.
“Kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan masa depan, dan aspirasi masyarakat Papua dalam pelantikan pejabat tersebut,” terangnya. [ABI]