Manokwari, TABURAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong telah melimpahkan perkara dugaan korupsi (tipikor) atas terdakwa, Selviana Wanma (SW), yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya (PBD) ke Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari.
“Sudah teregister, dengan terdakwa berinisial SW, dengan perkara Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat (22/9/2023) sore.
Markham Faried mengatakan, perkara diregister pada Kamis, 21 September 2023, dimana SW didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas.
Dirincikan Humas PN, penuntut umum mendakwa SW dengan dakwaan primer, melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kemudian, dalam dakwaan subsider, JPU mendakwa SW melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Ditanya apakah perkara dugaan tipikor ini memang dilimpahkan Kejari Sorong, kata Markham Faried, berdasarkan data pelimpahan, perkara ini memang dilimpahkan Kejari Sorong.
“Jadwal sidang teragendakan berdasarkan dari informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Manokwari di hari Rabu, 27 September 2023,” tambah Humas PN.
Dicecar tentang jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini, jelas Humas PN, untuk jumlah kerugian keuangan negara nanti bisa dilihat dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Nanti kita bisa lihat bersama-sama pada agenda persidangan pertama, ya” tutup Markham Faried.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Tabura Pos, disebutkan bahwa SW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sorong atas dugaan tipikor perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, yang diduga merugikan negara sekitar Rp. 1,3 miliar.
Sebelumnya, Kejari Sorong sudah melimpahkan perkara atas 3 orang untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, dalam perkara perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Ketiga terdakwa yang perkaranya sudah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, yaitu: Willem Pieter Mayor selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Besar Tjahjono selaku Direktur PT Fourking Mandiri, dan Paulus P. Tambing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada 2010. [HEN-R1]