Manokwari, TP – Akhirnya, Polda Papua Barat memulangkan satu (1) kontainer berisi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ‘kelas atas’ yang diperkirakan bernilai miliaran Rupiah tersebut ke daerah asalnya.
Kontainer berisi minuman beralkohol yang diduga milik seorang pengusaha tempat karaoke ternama dan residivis kasus serupa berinisial NS, dipulangkan setelah diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat pada 1 Agustus 2023 silam.
Kecurigaan pemasukkan minuman beralkohol dalam jumlah fantastis tersebut tidak diproses hukum, lantaran penyidik dari Polda Papua Barat tidak pernah mengajukan permohonan penyitaan maupun persetujuan penyitaan terhadap barang bukti kontainer berisi minuman beralkohol ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari hampir dua bulan sejak diamankannya kontainer itu.
Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M.N. Tampubolon membenarkan bahwa kontainer diduga berisi minuman beralkohol sudah dikembalikan ke daerah asalnya, beberapa waktu lalu.
Dia mengakui, di dalam kontainer tersebut ada beberapa miras. Lanjut dia, saat itu, pelapor yang tidak disebut identitasnya, menyampaikan supaya kontainer tersebut diamankan di Polda Papua Barat, sehingga anggota melakukan pengamanan.
Tampubolon menambahkan, soal kontainer berisi miras ini dikembalikan ke daerah asalnya, karena ada kesepakatan damai, sehingga kontainer itu dikembalikan ke pelabuhan.
“Untuk kasus miras yang lain sudah dikirim ke pengadilan, silakan cek itu. Jadi, itu belum terjadi penjualan, murni dilaporkan, makanya Ditnarkoba pada saat itu tidak bisa menangani itu, makanya dilimpakan ke kita,” jelas Direskrimsus yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Senin (25/9).
Diutarakan Direskrimsus, pihaknya mengembalikan kontainer berisi minuman beralkohol dan kesepakatannya itu ada ganti uang. “Kita kawal waktu itu, kita memastikan. Jadi itu bukan ditangkap, tapi diamankan,” kilah Direskrimsus.[AND-R1]