Manokwari, TABURAPOS.CO – Sebanyak 18 keluarga terdampak pengembangan Bandara Rendani, sepakat mengosongkan tempat tinggalnya untuk kelanjutan pembangunan Bandara tersebut.
Kesepakatan itu disampaikan langsung dihadapan Bupati Manokwari, Hermus Indou dan jajarannya, saat melakukan pertemuan di Rendani, Sabtu (30/9), setelah mendengar pemaparan nilai ganti keuntungan yang akan diterima.
Bupati menjelaskan, nilai yang akan diterima warga terdampak murni hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Nilai yang nantinya bapak, ibu terima adalah hasil perhitungan dari KJPP, itu idenpenden dan pemerintah tidak intervensi. Pemerintah tinggal bayar saja,” jelas Hermus.
Penilaian oleh tim terhadap semua objek yang ada di lingkungan per keluarga, kecuali tanah karena status tanah yang ditempati secara hukum telah menjadi milik pemerintah.
Bupati mengajak orang Arfak di Manokwari dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain di daerah ini untuk berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Manokwari, Ferdy Lalenoh dalam paparannya hasil penilaian dari aspek bangunan dan tanaman KJPP terhadap 18 rumah terdampak.
Disebutkannya, hasil penilaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional perluasan Bandara Rendani, meliputi; biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah, biaya mobilisasi, biaya sewa rumah, tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.
Ferdy Lalenoh menyebutkan, total keseluruhan dari penilaian KJPP sebesar Rp 4.227.397.165 untuk 18 warga terdampak.
“Besaran nilai ini berdasarkan dengan kondisi dari masing-masing rumah, sehingga terdapat perbedaan nilai. Hasil penilaian KJPP bersifat mutlak tidak bisa diinterfensi oleh pihak manapun, selanjutnya akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dari hasil perhitungan tersebut, biaya yang harus dibayar Pemkab Manokwari kepada setiap kepala keluarga bervariasi mulai dari Rp 72 juta lebih hingga terbesar Rp 529 juta lebih.
“Untuk biaya sewa rumah semua nilainya sama, yaitu Rp26 juta,” jelasnya.
Direncanakan, selain akan memberikan Rp 50 juta per kepala keluarga sebagai tanda jadi, Pemda akan merealisasi pembayaran penuh pada Senin atau Rabu pekan ini. [SDR-R4]