Manokwari, TP – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Papua Barat terus melakukan perekaman tanda tangan elektronik bagi pejabat pengelola dana dekonsentrasi.
Kepala Diskominfosantik Provinsi Papua Barat, Frans P. Istia mengatakan, dari 147 data penjabat yang ada, baru 66 pejabat yang tanda tangan elektroniknya sudah terbit, baik pimpinan OPD, eselon III maupun pejabat yang diberikan tanggung jawab mengelola dana Dekonsentrasi.
Ia mengatakan, proses perekeman tanda tangan elektronik ini masih berjalan terus, terutama bagi pimpinan OPD, karena diwajibkan untuk melakukan perekaman hingga seluruh pimpinan OPD.
Sebab, kata dia, dalam rangka pelaksanaan SPBE maupun tuntutan pengelolaan dana dekonsentrasi, maka pimpinan OPD maupun pejabat pengelola dana dekonsentrasi diwajibkan melakukan perekaman tanda tangan elektronik dalam tata kelola pemerintahan.
“Sejauh ini, kita tidak menemukan kendala saat melakukan perekaman tanda tangan elektronik. Hanya saja, proses data tanda tangan elektronik baru 66 yang diterbitkan,” jelas Istia yang dihubungi Tabura Pos melalui sambungan teleponnya, Jumat (29/9).
Ia menerangkan, pihaknya menargetkan agar tahun ini, semua pimpinan OPD maupun pejabat terkait pengelolan dana dekonsentrasi dapat melakukan perekaman tanda tangan elektronik.
Menurutnya, tanda tangan elektronik merupakan sebuah kebutuhan untuk menandatangani dokumen keuangan maupun administrasi lain, terutama yang berhubungan dengan pengelola dana dekonsentrasi.
“Mulai tahun depan, penjabat pengelola dana dekonsentrasi diwajibkan menandatangi semua dokumen dengan tanda tangan elektronik. Hal ini sudah diharuskan, maka tahun ini kami menargetkan menyelesaikan perekaman tanda tangan elektronik,” tandas Istia. [FSM-R1]