Manokwari, TABURAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, menemukan 14 orang dalam daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, yang profesinya dilarang sebagai peserta pemilu 2024.
Ketua KPU Manokwari, Christine R. Rumkabu menyebutkan, berdasarkan verifikasi di lapangan, ditemukan ada sebanyak 14 orang yang profesinya dilarang sebagai peserta pemilu 2024, yaitu masih berstatus sebagai aparatur negeri sipil (ASN) sebanyak dua orang, selebihnya merupakan aparat kampung, meliputi kepala kampung, sekretaris kampung maupun anggota Bamuskam.
Christine menerangkan, pihaknya juga sudah memastikan kebenaran profesi 14 orang tersebut bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari melalui dinas teknis, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari.
“Pada tahapan pencermatan DCT yang sedang berlangsung dari tanggal 24 September hingga 3 Oktober, KPU menemukan 14 orang yang statusnya sebagai ASN, aparatur kampung dan Bamuskam, sedangkan TNI-Polri tidak ada, itu kami juga sudah cek dan ricek bersama pemerintah,” kata Christin Rumkabu kepada wartawan di kantornya, akhir pekan kemarin.
Ia menerangkan, jika masih ingin tetap menjadi calon anggota legislatif DPRK Manokwari, maka partai politik dari tempat 14 orang tersebut bernaung, harus segera menyerahkan surat keputusan (SK) Pemberhentian sebelum tanggal 3 Oktober 2023 mendatang.
Sambung Christine Rumkabu, jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan, parpol tempat 14 orang tersebut bernaung belum menyerahkan SK Pemberhentian, maka 14 orang tersebut yang namanya sudah masuk dalam DCS akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak dapat ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).

“Surat Pemberhentian harus dikeluarkan oleh pemerintah, kalau ASN suratnya dari BKN, sedangkan kalau jabatan kepala kampung dan Bamuskam dengan SK bupati, sementara kalau aparat kampung SK-nya cukup dari kepala kampung,” terang Rumkabu.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman menambahkan, bagi caleg mempunyai pendapatan bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri dan mengirim SK Pemberhentian ke dalam aplikasi SILON sebelum penetapan DCT.
Ketentuan itu sesuai pada Pasal 14 dan 15 PKPU 10/2023, Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri dan para aparat kampung yang maju sebagai caleg, diharuskan menyerahkan SK Pemberhentian yang dikeluarkan pejabat berwenang.
Aturan tersebut juga diperkuat dengan pasal 29 huruf (g) dan (j) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dimana seorang kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta ikut dan/ atau terlibat langsung dalam kampanye pemilu dan pilkada.
“Dokumen tersebut harus disampaikan kepada KPU pada saat penyerahan dokumen pencalonan hingga selesainya masa pencermatan DCT, pada 3 Oktober nanti, 14 orang yang profesinya sebagai kepala kampung, aparat kampung dan anggota bamuskam dan ASN tersebar di delapan partai politik,” jelas Sidarman menambahkan di tempat yang sama.
Sidarman menerangkan, sesuai Pasal 81 PKPU 10/2023, di masa pencermatan DCT parpol dari peserta pemilu masih bisa mengajukan perubahan calon. Perubahan DCT yang dimaksud yakni jika terjadi kondisi antara lain, bacaleg meninggal dunia, ada perbedaan tanda gambar, logo, nomor urut, nama bacaleg maupun foto. Perubahan juga bisa diajukan jika ada penggantian calon maupun usulan perubahan daerah pemilihan (dapil).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Manokwari, Yustinus Y. Maturan mengungkapkan, dalam melakukan tugas pengawasannya, Bawaslu menemukan 10 orang dalam DCS yang profesinya sama seperti yang ditemukan KPU Manokwari.
“10 orang kita temukan orangnya berbeda yang ditemukan KPU, dan nama-nama itu sudah kami sampaikan ke KPU untuk diverifikasi,” jelas Maturan.
Dia menekankan, Bawaslu hanya akan mengawasi tahapan yang berlangsung jangan sampai ada sengketa pemilu antara parpol dengan KPU saat penetapan DCT. [SDR-R4]