Manokwari, TABURAPOS.CO – Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), sekarang pengurusan adminduk ditangani Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota.
“Bukan lagi di distrik. Kalau dulu, penanganannya semua di distrik. Jadi, masyarakat harus paham, zaman reformasi sudah terjadi perubahan total,” jelas Kepala Distrik Prafi, M. Ali Syamsul, S.IP yang ditemui Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu, 27 September 2023.
Diakuinya, sebelum ada aturan baru, masyarakat memang mengurus adminduknya, seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akte kelahiran, akte perkawinan, dan akte kematian, di kantor distrik.
“Sekarang tidak, semua kewenangannya ada di Disdukcapil kabupaten. Kalau di distrik, pelayanannya berupa administrasi. Contoh kalau perlu pengantar, ya dari distrik,” jelas Syamsul.
Namun, sambung Kadistrik, dalam mengeluarkan surat pengantar, pihaknya tidak bisa asal mengeluarkan surat pengantar, harus ada surat pengantar dari desa atau kampung. “Yang tahu masyarakatnya, ya kepala kampung atau kepala desanya,” ujar Syamsul.
Ditanya animo masyarakat dalam kepengurusan adminduk, ia mengaku, hal tersebut relatif, tetapi memang masih banyak penduduk yang belum mengurus berbagai dokumen adminduknya. “Dulu, kalau diperlukan baru masyarakat mengurusnya,” ungkap Kadistrik.
Syamsul menambahkan, saat ini, adminduk sudah berbasis online, tidak bisa lagi direkayasa atau dimanipulasi.
Disinggung soal penempelan brosur pengurusan dokumen adminduk di Kantor Distrik Prafi, jelas Syamsul, itulah syarat yang dibutuhkan apabila mau mengurus adminduk.
“Syarat itu sebagai bagian legal supaya kalau kita memberikan pengantar, ada kepastian hukum. Kalau saya mengeluarkan surat, tidak ada dasar atau persyaratan, besok kalau ada penyalahgunaan, saya pasti kena,” tukasnya.
Diakuinya, syarat-syarat yang diberikan dalam kepengurusan adminduk, bukan untuk menyulitkan masyarakat, karena setiap mengurus sesuatu, pasti ada persyaratannya.
“Termasuk kalau orang mau mengurus administrasi kependudukan, harus ada syaratnya. Syaratnya mudah. Syarat itu untuk kepastian hukum, tidak dimanipulasi,” ujar Syamsul.
Kadistrik menerangkan, apabila banyak warga yang mau mengurus adminduk, misalnya terdata seribu orang, maka pihak Distrik Prafi bisa mengundang petugas Disdukcapil Kabupaten Manokwari untuk melakukan pelayanan di tingkat distrik.
“Rencana di awal Oktober, ada pelayanan adminduk di Kantor Distrik Prafi. Kita sudah koordinasi dengan Dukcapil, kita laporkan banyak masyarakat yang belum memiliki KK, KTP, dan akte,” ungkapnya.
Apalagi, lanjut Syamsul, sekarang dikaitkan lagi dengan pemekaran kampung, banyak perpindahan penduduk, tetapi alamatnya masih di tempat lain. Dengan kehadiran petugas Disdukcapil, maka permasalahan terkait adminduk bisa terjawab dan diselesaikan.
“Adminduk itu dipakai di mana saja. Kalau orang tidak punya identitas, tidak legal, itu kan kepastian hukumnya jadi tidak jelas. Adminduk itu jaminan negara kepada seluruh warga. Ayo, lengkapi adminduknya, mulai akte kelahiran, KIA, KTP, akte nikah, KK, dan sebagainya,” ajak Kadistrik.
Ditegaskan Syamsul, secara berjenjang, sesungguhnya pemerintah sudah luar biasa berupaya dalam melayani masyarakat. “Pemerintah sudah baik, kita jangan malas tahu. Itu kan untuk kebaikan masyarakat sendiri,” tegas Kadistrik. [HEN-R1]