Manokwari, TABURAPOS.CO – Pernyataan pihak Polda Papua Barat bahwa minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ‘kelas atas’ dalam satu kontainer Tanto telah dipulangkan ke daerah asalnya, ternyata tidak diketahui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manokwari.
Informasi yang dihimpun Tabura Pos, disebut bahwa barang bukti yang ‘dipulangkan’ hanya kontainer, sedangkan isinya berupa minuman beralkohol yang ditaksir bernilai miliaran Rupiah, tidak diketahui lagi keberadaannya.
Seperti diketahui, satu kontainer berisi minuman beralkohol diduga milik NS, seorang pengusaha tempat karaoke ternama di Kabupaten Manokwari dan seorang residivis kasus miras, berhasil diamankan sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat pada 1 Agustus 2023 malam.
Belakangan, penanganan kasus ini dilimpahkan penyidik Ditresnarkoba ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat. Selanjutnya, mencuat ada kesepakatan damai atau perdamaian di antara pelapor dan pemilik miras, disertai ganti uang.
Untuk itulah, setelah ada perdamaian di antara pelapor dan pemilik miras, penyidik Ditreskrimsus memutuskan ‘memulangkan’ kontainer berisi miras ‘kelas atas’ tersebut ke daerah asalnya.
Sejak diamankan sampai dipulangkan, penyidik Polda Papua Barat tidak pernah mengajukan permohonan penyitaan maupun persetujuan penyitaan terhadap barang bukti kontainer berisi minuman beralkohol ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, hampir dua bulan sejak diamankannya kontainer tersebut.
Guna menelusuri kebenaran terkait ‘pemulangan’ kontainer berisi minuman beralkohol ke daerah asalnya, Tabura Pos berusaha mengonfirmasinya ke Kepala KSOP Kelas IV Manokwari, Nurdin Marpaung.
Namun, pihak KSOP Manokwari mengaku belum menerima informasi tentang ‘pemulangan’ satu kontainer berisi minuman beralkohol atau miras ke daerah asalnya melalui Pelabuhan Manokwari.
Selanjutnya, Marpaung memanggil stafnya untuk mengecek kebenaran tentang dokumen pengiriman kontainer melalui Pelabuhan Manokwari. Namun, stafnya mengatakan belum menerima informasi itu, tetapi akan dicek lagi soal dokumen pengirimannya.
“Kapan dan menggunakan kapal apa pengirimannya,” tanya Kepala KSOP yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (26/9/2023).
Kala itu, Marpaung teringat dengan pemberitaan soal miras yang diamankan pihak Polda Papua Barat, memastikan ekspedisi apa yang dipakai untuk memasok miras ke Manokwari.
Setelah melihat pemberitaan tersebut, Kepala KSOP menghubungi Kepala Cabang (Kacab) PT Tanto Inti Line di depan Tabura Pos, untuk menanyakan langsung soal ‘pemulangan’ satu kontainer berisi minuman beralkohol dari Pelabuhan Manokwari ke daerah asalnya.
Dalam percakapan via telepon seluler yang didengar langsung, Marpaung menanyakan tentang sejauhmana proses dari satu kontainer berisi miras yang diamankan Polda Papua Barat, apakah sudah diberangkatkan?
Kala itu, Kacab PT Tanto Inti Line menjelaskan bahwa persoalannya sudah diselesaikan dan kontainernya sudah dikembalikan ke Pelabuhan Manokwari. Namun, lanjut dia, isi dari satu kontainer tersebut tidak diketahui dibongkar di mana.
“Isi kontainernya saya tidak tahu dibongkar di mana. Mereka tidak menjelaskan, hanya kontainernya dikembalikan ke Pelabuhan dalam keadaan kosong,” jawab pihak PT Tanto Inti Line, menanggapi pertanyaan Kepala KSOP.
Pada kesempatan tersebut, Marpaung menegaskan bahwa pembicaraan ini didengar dan di depan wartawan, karena yang bersangkutan hendak mengonfirmasi soal ‘pemulangan’ satu kontainer berisi minuman beralkohol tersebut.
“Kontainer itu dikembalikan dalam keadaan kosong ke Pelabuhan. Kontainernya kosong, isinya saya tidak tahu dibongkar di mana, karena kami tidak dapat konfirmasi,” demikian pembicaraan yang terdengar Tabura Pos.
Usai menghubungi Kacab PT Tanto Inti Line, kata Marpaung, wartawan sudah mendengar sendiri percakapannya dengan pihak Tanto, bahwa kontainer sudah dikembalikan, tetapi isinya tidak tahu dibongkar di mana.
“Tadi yang saya hubungi itu adalah Kepala Cabang PT Tanto Inti Line Manokwari,” tambah Kepala KSOP.
Berdasarkan catatan, Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M.N. Tampubolon mengklaim, pihaknya sudah ‘memulangkan’ satu kontainer berisi miras tersebut ke daerah asalnya.
Dikatakannya, pengembalian kontainer berisi miras ke daerah asalnya, karena ada kesepakatan damai, sehingga kontainer tersebut dikembalikan ke Pelabuhan.
Lanjutnya, pihak kepolisian mengembalikan kontainer berisi minuman beralkohol dan kesepakatannya itu ada ganti uang. “Kita kawal waktu itu. Kita memastikan. Jadi, itu bukan ditangkap, tapi diamankan,” jawab Direskrimsus, belum lama ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Cabang PT Tanto Inti Line Manokwari ketika Tabura Pos berusaha mengonfirmasinya secara langsung. [TIM1-R1]



















