• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Skandal Kejahatan Perbankan, BPR Arfindo Rugi 345,8 Miliar

TaburaPos by TaburaPos
03/10/2023
in POLHUKRIM
0
Skandal Kejahatan Perbankan, BPR Arfindo Rugi 345,8 Miliar

Wadireskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A. Pandiangan

0
SHARES
464
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Dugaan skandal kejahatan perbankan dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 345,8 miliar lebih diduga terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfindo di Papua Barat.

Kerugian yang ditaksir mencapai ratusan miliar Rupiah tersebut, berdasarkan hasil audit tim internal BPR Arfindo, terhitung sejak 2012-2022.

Kejahatan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif tersebut, diduga dilakukan orang dalam, diantaranya dewan direksi, komisaris, kepala cabang, staf, dan pihak luar, yang dilaporkan pihak BPR Arfindo ke Polda Papua Barat pada 19 Juni 2023.

Wadireskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A. Pandiangan mengatakan, berdasarkan laporan polisi (LP) dari pihak PT BPR Arfindo, mereka ingin mencari permasalahan yang terjadi tentang kerugian sebesar Rp. 345,8 miliar lebih, setelah dilakukan audit internal.

Dikatakannya, berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa para pihak di PT BPR Arfindo, mulai dewan direksi, kepala cabang, staf, supervisor, dan sebagainya.

Menurut Pandiangan, dari hasil pemeriksaan ini, ternyata terjadi dugaan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHPidana, karena pelaku masuk dalam pengurus dewan direksi.

Diutarakannya, penyidik juga menemukan adanya penggelapan dalam jabatan oleh pihak dewan direksi, dimana sesuai kewenangannya, memberikan kesempatan kerja sama dengan kepala cabang, lalu ada pihak luar, untuk memberikan kredit tidak sesuai ketentuan di PT BPR Arfindo.

Pandiangan menerangkan, dari sekitar 30 saksi yang diperiksa dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan sudah menetapkan 12 tersangka pada 16 Agustus 2023.

“Terdiri dari dewan direksi, kepala cabang, serta pengurus yang ada di BPR Arfindo dan dua tersangka dari pihak luar,” rinci Wadireskrimum kepada para wartawan di Polda Papua Barat, Senin (2/10/2023).

Diungkapkan Pandiangan, para tersangka ini terdiri dari PML sebagai Direktur Utama, JI sebagai Direktur Operasional, NAT sebagai Komisaris saat itu dan sekarang sebagai Direksi, AK sebagai eks Kepala Cabang Sorong Kota, dan SRA selaku supervisor.

Kemudian, FL sebagai supervisor di PT BPR Arfindo Kantor Cabang Sorong, IP sebagai staf di PT BPR Arfindo, L sebagai supervsisor di PT BPR Arfindo Kantor Cabang Sorong, SS yang saat itu menjadi pimpinan PT BPR Arfindo Cabang Fakfak, HSR Direktur di PT PSMS, SDA sebagai Direktur PT JMP, dan LW sebagai Direktur CV RF.

Meski sudah menetapkan para tersangka, kata Wadireskrimum, para tersangka ini belum ditahan dengan alasan sedang dilakukan penelusuran aset terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita masih telusuri. Asset tracing itu butuh waktu, jadi kita lengkapi dulu, kemudian kita nanti membuat atau meminta keterangan ahli perbankan, ahli TPPU, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah lengkap, mungkin nanti akan kita lakukan upaya paksa untuk penahanan, tapi tersangka sudah kita tetapkan,” kata Pandiangan.

Modus operandi dalam kasus ini, jelas Wadireskrimum, pihak luar menjalin kerja sama dengan orang dalam atau direksi, dalam hal ini Direktur Utama dan Direktur Operasional beserta para kepala cabang untuk mengajukan permohonan kredit (PK).

Dijelaskan Pandiangan, pengajuan PK tidak sesuai SOP atau tidak ada agunan yang diikat. Lalu, dalam PK tersebut, terdapat agunan yang sama antara satu PK dan PK lain, dimana semua atas sepengetahuan, persetujuan, dan perintah dewan direksi, yaitu: PML dan JI.

Dijelaskan Pandiangan, perbuatan para tersangka ini menyebabkan PT BPR Arfindo mengalami likuiditas, tidak mampu sebagai bank untuk menjalankan kewajibannya terhadap nasabah.

“Kejahatan perbankan yang dilakukan oleh dewan direksi dengan modus kewenangan dan jabatannya, memperlancar permohonan kredit, yang mana permohonan kredit itu tidak sesuai SOP dan melanggar aturan Undang-undang Perbankan,” paparnya.

Dirinya menegaskan, kasus ini tidak masuk dalam perkara korupsi, karena PT BPR Arfindo adalah pihak swasta, bukan milik negara, dan kalau ini bank negara, pasti tindak pidana korupsi.

Disinggung tentang status pelapor dalam kasus ini, ungkapnya, saat ini pelapor juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil penelusuran, ada aliran dana terhadap pelapor.

“Memang benar yang melapor saat itu komisarisnya, NAT dan sekarang dia jadi tersangka, karena ada aliran dana yang kita telusuri juga mengalir kepada yang bersangkutan,” beber Wadireskrimum.

Lanjut dia, oknum yang ada di PT BPR Arfindo menjual aset yang menjadi agunan, dimana aset ini menjadi agunan dari para kreditur kepada BPR Arfindo. Kemudian, kata dia, mereka mencari user, lalu disuruh mengajukan PK untuk pembiayaan, dalam hal ini tanah kavling.

Dikatakannya, setelah uang diperoleh dari user, uang ditransfer atau dimasukkan ke dalam rekening penampungan, dalam hal ini koperasi yang dibentuk tersangka PML Cs, yang di dalamnya adalah orang PT BPR Arfindo.

“Kejadian ini terjadi sejak tahun 2012, kemudian setelah terkumpul pada tahun 2017, uang tersebut dibagi kepada pengurus yang ada di koperasi tersebut. Jadi, ini ada di empat wilayah di Papua Barat, yakni Manokwari, Sorong Kota, Fakfak, Sorong Aimas. Modus operandinya sama. Ini menyebabkan Bank Arfinfo mengalami likuiditas,” terang Pandiangan.

Dikatakannya, pasal yang diterapkan terhadap para tersangka, awalnya penggelapan dalam jabatan, tetapi penyidik melihat ada aliran dana dan kejahatan yang ada di perbankan.

Dengan demikian, kata dia, pasal yang diterapkan adalah pasal primer, yakni Pasal 2 Ayat 1 huruf e dan i, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, Pasal 49 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 14 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 374 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Saat ini semua tersangka masih wajib lapor, belum ditahan. Untuk kerugian sebesar Rp. 345,8 milliar itu, ada pengembalian sekitar Rp. 175 miliar. Saat ini, kita telusuri asetnya, maka tersangka belum ditahan untuk kepentingan pengembangan asset tracing,” tutup Wadireskrimum. [AND-R1]

Previous Post

Wow, Satu Kontainer Tanto Berisi Miras ‘Dipulangkan’ Dalam Keadaan Kosong

Next Post

Perda Larangan Miras Masih Tetap Berlaku di Manokwari

Next Post
Inilah Pertimbangan Hakim Mengeluarkan Seorang Advokat dari Ruang Persidangan

Perda Larangan Miras Masih Tetap Berlaku di Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!