Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemulangan atau pengembalian satu kontainer berisi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) kelas atas yang ditaksir bernilai miliaran Rupiah, dipertanyakan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH.
Diungkapkannya, tindakan jajaran Polda Papua Barat di bawah kepemimpinan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel T.M. Silitonga yang ‘mengembalikan’ satu kontainer berisi miras, patut dipertanyakan serius.
Warinussy menilai tindakan Kapolda dan jajarannya tersebut adalah sebuah perbuatan melawan hukum paling serius dan memalukan, yang dilakukan aparat penegak hukum di mata masyarakat Kota Injil ini.
“Kenapa saya katakan demikian? Karena penggunaan kata ‘diamankan’ cenderung sebagai kata untuk menghindari langkah hukum yang bertanggung jawab menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang bisa dilakukan oleh siapa pun yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat tersebut,” jelas Warinussy kepada Tabura Pos via WhatsApp, Selasa (3/10/2023).
Apalagi, lanjut Warinussy, itu tidak dilakukan dengan proses penyidikan serta diikuti penyitaan dan penggeledahan menurut prosedur yang diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 38 KUHAP.
Untuk itulah, ia mempertimbangkan mengambil langkah hukum perihal ‘mengamankan’ dan ‘memulangkan’ satu kontainer berisi miras tersebut ke daerah asalnya.
“LP3BH Manokwari berkehendak mengambil langkah hukum sebagai upaya koreksi hukum terhadap ‘tindakan’ polisi tersebut,” sebut Warinussy.
Dia juga merasa heran, mengapa tindakan ‘mengamankan’ satu kontainer yang diduga berisi miras dilakukan jajaran Ditresnarkoba pada Selasa, 1 Agustus 2023, tetapi belakangan Direskrimsus Polda Papua Barat yang angkat bicara.
Di samping itu, Warinussy juga merasa heran, mengapa tindakan ‘mengamankan’ miras hanya menyasar salah satu oknum pengusaha yang terlibat ‘memasukkan dan memperdagangkan’ miras di Kota Injil, Manokwari ini?
“Kenapa Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat tidak menyasar beberapa pengusaha pemasok dan pedagang miras lain di Kabupaten Manokwari, hanya menyasar salah satu oknum pengusaha tersebut,” tanyanya.
Sebab, Warinussy mengaku mengetahui ada beberapa oknum pengusaha lain yang ikut memasukkan dan menjual miras di Kabupaten Manokwari.
“Misalnya oknum pengusaha berinisial KM dan RW. Penegakan hukum seyogyanya tidak pandang bulu atau tebang pilih lagi di masa mendatang,” tutup Warinussy. [HEN-R1]