Manokwari, TABURAPOS.CO – Sekitar 50 orang diduga mengajukan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terkait dugaan pemalsuan dokumen tenaga honor sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Wadireskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A. Pandiangan menerangkan, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini, penyidik telah menetapkan 9 tersangka.
Lanjut dia, prosesnya masih dalam tahapan penyidikan dan pengembangan guna mencari lagi oknum yang diduga terlibat.
Dirinya menambahkan, sebanyak 15 orang telah diperiksa, di luar ke-9 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan untuk para tersangka ini, sebagian masih diperiksa untuk melengkapi proses penyidikan.
Diakuinya, sekarang penyidik sedang menyiapkan permintaan keterangan ahli terkait proses penerimaan CPNS, baik ahli pidana maupun ahli dari Kemendagri.
“Kita sekarang dalam draf untuk pemeriksaan ahli, apakah itu terkait dengan pidana atau tidak, selain ahli pidana, ahli Kemendagri,” rinci dia.
Di samping itu, jelas dia, pihaknya sedang menelusuri sekitar 50 orang yang diduga mengajukan permohonan penghapusan NIK, siapa yang mengajukan dan siapa yang mengubahnya.
“Ini sedang kita telusuri dan kita tanyakan ahli, apakah perbuatan mereka ini masuk dalam tindak pidana atau tidak,” jelas Pandiangan.
Ia menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ahli, perbuatan mereka ini masuk dalam kategori tindak pidana, maka kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
“Untuk yang sembilan tersangka saat ini, karena ada perbuatan melawan hukum terkait penerimaan CPNS, salah satunya dari 9 orang itu, modus operandinya mengubah tahun kelahiran atau identitas,” sebut Wadireskrimum.
Dikatakannya, yang menjadi permasalahan dalam kasus ini terkait tenaga honor, dimana jumlah yang terdata sebanyak 771 orang, tetapi setelah pendaftaran, ternyata lebih dari 771 orang atau sekitar 1.283 orang.
Pandiangan menjelaskan, dari 1.283 orang ini, sebanyak 771 orang sudah menerima surat keputusan (SK) CPNS dan 512 orang menerima SK PPPK. Namun, tegas dia, di antara 771 orang dan 512 orang, di dalam penerimaannya, ada indikasi perbuatan melawan hukum.
“Jadi, dalam penerimaan itu, diduga ada indikasi perbuatan melawan hukum dengan mengubah nama, mengubah tahun kelahiran, dan membuat surat palsu,” pungkas Wadireskrimum. [AND-R1]