Manokwari, TABURAPOS.CO – Tuntutan janji realiasi pembayaran ganti rugi lahan terminal dan Pasar Wosi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, kembali dipertanyakan para pemilik hak ulayat.
Tuntutan yang dilakukan dalam bentuk aksi pemalangan, Rabu (4/10), kemarin, terhitung kali kedua, setelah sebelumnya, pada Desember 2021 silam, para pemilik hak ulayat melakukan hal yang sama.
Dari pantauan Tabura Pos, pemalangan kali ini bisa dibilang lebih parah, karena tidak hanya dilakukan di jalan masuk menuju pasar atau tepatnya di Jln. Pasir Trikora Wosi dan di jalan keluar Taman Ria (Beringin), tetapi juga pemalangan dilakukan dengan meletakkan tanah timbunan di pintu-pintu masuk ke pasar.
Sebagaimana tertulis dalam spanduk yang dibentangkan, para pemilik hak ulayat menagih janji pembayaran ganti rugi atas 50 unit rumah permanen volume 8 meter x 7 meter x 50 meter atau 2.800 meter persegi dan meminta fasilitas seperti, listrik, air bersih, pagar tembok keliling dan kuburan leluhur dengan total nilai Rp 120 miliar.
Perihal pemalangan ini, Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Manokwari, Yosep Mandacan yang dikonfirmasi Tabura Pos, belum meresponya baik melalui pesan maupun telepon.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, penyelesaian masalah hak ulayat sudah dilakukan Pemkab Manokwari melalui Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Manokwari sebagai dinas teknis sejak 2019 kala Dinas PKP masih dijabat Alberth Simatupang.
Saat itu, Pemkab Manokwari sudah bermediasi dengan pemilik hak ulayat dan meminta pembayaran ganti rugi senilai Rp 400 juta. Oleh Pemkab Manokwari telah disanggupi, bahkan pembayarannya ditambah sebesar Rp 200 juta, sehingga total Rp 600 juta.
Namun, kedepannya tuntutan berkembang menjadi Rp 5 miliar dengan alasan luasan lahan sekitar 20 meter persegi yang belum dibayar.
Pada 2021, tuntutan masyarakat pemilik hak ulayat berkembang menjadi Rp 120 miliar dengan rincian pembayaran sebanyak 50 unit rumah dan lahan kuburan seluas 147 meter, serta pembangunan 2 unit rumah permanen untuk pemusalaran jenazah sebelum dimakamkan.
Atas tuntutan Rp 120 miliar itu, Pemkab Manokwari telah mengadakan pertemuan dengan keluarga pemilik hak ulayat, yaitu marga Insen, Indou, dan Mandacan.
Kala itu, pertemuan dipimpin langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, di Sasana Karya Kantor Bupati. Pada pertemuan itu, Pemkab menyanggupi tuntutan Rp 120 miliar dari pemilik hak ulayat sebesar Rp 31,400 miliar lebih.
Nilai Rp 31,400 miliar lebih itu untuk pembayaran dengan rincian Rp 30,965 miliar lebih untuk 50 unit rumah dan Rp 403 juta lebih untuk pembangunan pagar keliling kuburan. [SDR-R4]