Manokwari, TABURAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari telah menyelesaikan tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) yang dimulai sejak 24 September sampai 3 Oktober 2023.
Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu mengakatakn, selama proses penerimaan pengajuan pencermatan DCT, pihaknya menerima sejumlah perubahan yang disampaikan partai politik.
Mulai dari penggantian calon, perubahan daerah pemilihan, perubahan nama dan gelar, hingga pengajuan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan.
“Selama masa pencermatan berlangsung, KPU Manokwari terus berkomunikasi dengan partai politik yang calonnya berstatus sebagai kepala kampung, aparat kampung maupun ASN,” jelasnya kepada wartawan, di kantornya, kemarin.
Dijelaskan, sesuai ketentuan, calon dengan pekerjaan wajib mundur, diharuskan melengkapi dokumen berupa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari instansi yang berwenang sesuai tingkatannya.
Lanjutnya, berdasarkan data yang didapat KPU Manokwari maupun Bawaslu Manokwari, ada 23 calon yang status pekerjaannya wajib mundur. Adapun rinciannya yakni, 3 berstatus aparatur sipil negara (ASN) 5 kepala kampung, 8 Bamuskam dan 7 aparat kampung dan kelurahan.

“Saat pengajuan pencermatan, beberapa calon dengan status aparat kampung dan kelurahan sudah menyerahkan SK Pemberhentian,” pungkasnya.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman menambahkan, pada masa pengajuan pencermatan, terutama di hari terakhir tahapan diawasi langsung oleh Anggota, Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari dan turut meneliti dan memeriksa satu per satu kelengkapan dokumen yang diajukan partai politik.
“Masih ada dua tahapan lagi, setelah ini tahapan verifikasi administrasi mulai 4 sampai 18 Okotber, setelah itu tahapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi 19 sampai 23 Oktober,” jelas Sidarman.

Sidarman menerangkan, untuk penyusunan rancangan DCT akan dilakukan, pada 24 Oktober hingga 2 November 2023.
“DCT Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan sehari setelahnya,” pungkas Sidarman.
Sidarman menambahkan, dari 18 parpol peserta pemilu 2024, sekitar 4 parpol yang tidak mengajukan perubahan pada masa pencermatan DCT ini. Sementara, sisanya mengajukan perubahan.
“Ada yang mengajukan perubahan nomor urut caleg, foto dan gelar, sementara untuk perubahan dapil tidak ada parpol yang mengajukan,” tandas Sidarman. [SDR-R4]