• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Diduga Dokumen Palsu, Kontainer Berisi Minuman Keras Ditulis Makanan Ringan

TaburaPos by TaburaPos
05/10/2023
in POLHUKRIM
0
Penangkapan 1 Kontainer Diduga Berisi Miras Belum Dipublikasikan

Satu kontainer yang diduga berisi miras yang diamankan di halaman Polda Papua Barat, Senin (7/8). TP/AND

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Masuknya satu kontainer berisi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ‘kelas atas’ bernilai miliaran Rupiah, diduga kuat disertai pemalsuan dokumen pengiriman barang.

Diduga dengan ‘memalsukan’ dokumen pengiriman barang, maka jasa pengurus transportasi (JPT) BK mewakili pemilik barang berinisial NS, seorang pemilik tempat karaoke ternama di Kabupaten Manokwari, bisa mengelabuhi pihak kepolisian, Bea Cukai, KSOP Kelas IV Manokwari, dan pihak terkait lainnya di Pelabuhan Manokwari.

Adanya dugaan pemalsuan barang yang diduga dilakukan JPT BK dalam penyelundupan satu kontainer berisi miras yang sempat ‘diamankan’ Polda Papua Barat, dibenarkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Manokwari, Nurdin Marpaung.

Menurut Marpaung, sesuai dokumen pengiriman barang yang diterima KSOP Manokwari dari JPT, memang tertulis makanan ringan.

“Kita tidak tahu apakah dalam kontainer itu ada minuman keras, karena dalam dokumen pengiriman hanya disebutkan makanan ringan, sehingga kami tidak tahu isinya,” ungkap Kepala KSOP yang ditemui Tabura Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.

Diakui Marpaung, pihaknya tidak bisa mencampuri lebih, karena hal tersebut untuk menghindari aksi arogansi. Dengan demikian, kata dia, soal kebenaran dari muatan tersebut, yang tahu hanya pemilik barang.

“Jadi, kalau seandainya barang yang salah atau barang terlarang dan ditemukan aparat penegak hukum lainnya, maka pemilik barang menerima resiko tersebut,” tegas Marpaung.

Kepala KSOP menambahkan, memang pemerintah maunya barang keluar dari areal pelabuhan dengan lancar, maka pihaknya harus tetap berpikir positif.

“Barang yang didistribusikan harus berjalan lancar. Mudah-mudahan tidak ada lagi bahasa-bahasa barang yang keluar dari pelabuhan lama, itu omong kosong,” ujarnya.

Untuk itu, tegas Kepala KSOP, apabila mereka mau menipu, maka itu menjadi tanggung jawab pemilik barang. “Contohnya, minuman keras, dokumen yang ada waktu itu makanan ringan, bukan minuman keras,” pungkas Marpaung.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, kontainer Tanto dengan nomor seri CICU 85944122G1 berisi minuman beralkohol ‘kelas atas’, ditaksir bernilai miliaran Rupiah, diselundupkan ke Kota Injil, julukan Kabupaten Manokwari, diduga dengan cara memalsukan dokumen pengiriman barang.

Dalam prosesnya, satu kontainer ini kemudian ‘diamankan’ anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jl. Trikora, Wosi, Kabupaten Manokwari, Selasa, 1 Agustus 2023 malam.

Kontainer pun dibawa anggota Ditresnarkoba ke Polda Papua Barat untuk menjalani proses pemeriksaan.

Namun sejak kontainer berisi miras ‘diamankan’ sampai ‘dipulangkan’ dalam keadaan kosong (isinya entah ke mana), tidak pernah ada pengajuan permohonan penyitaan atau persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Belakangan, penanganan kasus satu kontainer berisi miras ini dilimpahkan penyidik Ditresnarkoba ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat.

Selanjutnya, mencuat ada kesepakatan damai atau perdamaian di antara pelapor dan pemilik miras, disertai ganti uang.

Untuk itu, dengan adanya perdamaian di antara pelapor dan pemilik miras, penyidik Ditreskrimsus memutuskan ‘memulangkan’ kontainer berisi miras ‘kelas atas’, diduga milik NS ke daerah asalnya.

Namun, kontainer yang disebut-sebut sudah ‘dipulangkan’ pihak Polda Papua Barat ke daerah asalnya, ternyata kontainernya dalam keadaan kosong. Pertanyaannya, apa yang ‘dipulangkan’ ke daerah asalnya??? [TIM1-R1]

Previous Post

Pembangunan Rumah Sakit J.A. Dimara Capai 83 Persen

Next Post

Polisi Amankan Sopir Truk Pembawa Material Pemalangan Pasar Wosi

Next Post
Polisi Amankan Sopir Truk Pembawa Material Pemalangan Pasar Wosi

Polisi Amankan Sopir Truk Pembawa Material Pemalangan Pasar Wosi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!