Manokwari, TABURAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berkoordinasi dengan Bea Cukai Manokwari terkait informasi dan pengaduan ditemukan barang ilegal berupa rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Koordinasi dilakukan Kajati Papua Barat, Harli Siregar, Asisten Intelijen, Erwin P.H. Saragih dan tim yang diterima Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Manokwari, Didit Prayudi Sidharta.
Selain itu, pihak Kejati juga menyerahkan hasil pengumpulan bahan keterangan berupa adanya peredaran barang ilegal berupa rokok tanpa cukai di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
“Pulbaket ini dilakukan tim Kejati Papua Barat setelah menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait ditemukannya barang ilegal berupa rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara,” ungkap Kasi Penkum Kejati Papua Barat, Billy A. Wuisan melalui siaran pers yang diterima Tabura Pos, Kamis (5/10).

Menurutnya, langkah Kejati ini sebagai sikap supaya dilakukan pengungkapan dan pengusutan lebih lanjut dan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejati Papua Barat.
Dalam kunjungan tersebut, Kajati menyatakan dukungan terhadap Bea Cukai Manokwari untuk menelusuri masuknya barang ilegal di Papua Barat, khususnya di Manokwari yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonimian negara.
Sekaitan dengan hal tersebut, Kepala Bea Cukai berjanji akan mengusut tuntas temuan dan informasi yang diberikan Kejati dan akan mengumumkan perkembangannya secara transparan terhadap masyarakat.
“Pada pertemuan itu juga diserahkan barang bukti berupa rokok tanpa cukai yang ditemukan tim Kejati Papua Barat,” tutup Wuisan. [*AND-R1]